Pilkada Rawan Gugatan dari Pasangan Kalah, KPU Sumsel Lakukan MoU dengan Peradi
Mengantisipasi terjadinya gugatan para pasangan calon (paslon) kepala daerah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengantisipasi terjadinya gugatan para pasangan calon (paslon) kepala daerah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kota Palembang, akhirnya sepakat melakukan MoU dengan KPU Sumsel dibidang hukum.
Nantinya, DPC Peradi kota Palembang akan mendampingi KPU Sumsel bila terjadi gugatan yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dalam tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2018.
Baca: Kena Gugat Cerai,Video Perayaan Ultah Putri Semata Wayang Sule Jadi Sorotan,Ada Sosok Ibunya?
"Jadi bukan hanya KPU Sumsel saja, namun KPU kota atau kabupaten juga, akan kami dampingi bila terjadi gugatan," kata DPC Peradi kota Palembang, Taufik Husni saat dibincangi usai meggelar kegiatan sistem pengawasan dan penangan sengketa perselisihan tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2018 serta MoU KPU Sumsel dengan DPC Peradi Palembang.
Taufik menambahkan, nantinya MoU ini tak hanya terfokus pada pendampingan terhadap gugatan perselisiha hasil rekapitulasi pemilihan atau keputusan KPU oleh salah satu pasangan saja.
Baca: Dulu Kecil Imut, Begini Perubahan Anak Mona Ratuliu yang Kini Beranjak Remaja, Ini Foto-fotonya
Namun menurutnya, MoU ini juga dilakukan sebagai payung hukum, untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama semua pihak dalam Pilkada serentak 2018.
"Ini sebagai salah satu antisipasi ya. Agar Pilkada ini ini berjalan aman, lancar, jujur, dan adil. MoU ini juga dilaksanakan agar tidak terjadi perselisihan atau masalah hukum selama Pilkada," jelasnya.
Sementara Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, dalam Pilkada memang cukup rawan terjadinya gugatan terutama dari peserta yang kalah.
Baca: Tragedi Teror Bom Bunuh Diri di Surabaya, Begini Komentar Ustad Felix Siauw
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka KPU Sumsel akan dibantu Peradi dibidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.
"Setelah perjanjian ini, Peradi dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis, bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh tahapan pemilihan.
Selama ini memang belum pernah melaksanakan MoU seperti ini. Mudah-mudahan berjalan lancar," harapnya.
Baca: Inilah Foto-foto Penampilan Raffi Ahmad & Nagita Slavina Liburan di Hongkong, Wajar Jadi Sorotan