Berita Prabumulih

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ajudan Walikota Prabumulih Ditahan Polisi

Mantan ajudan pribadi Walikota Prabumulih non aktif berinisial MRD, ditahan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)

Penulis: Edison | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ajudan Walikota Prabumulih Ditahan Polisi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mantan ajudan pribadi Walikota Prabumulih non aktif berinisial MRD, ditahan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, pada Rabu (9/5/2018).

MRD ditahan kepolisian diduga melakukan penggelapan dan penipuan berdalih fee proyek pembangunan gedung serbaguna sebesar Rp 140 juta pada 2017 terhadap Indra Gunawan yang merupakan warga Kepodang Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MRD diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Eriyadi Yuswanto ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap MRD tersebut.

"Kasus itu kasus penipuan dan penggelapan, jadi tersangka menjanjikan korban akan dapat proyek gedung serbaguna dan ternyata proyek yang dijanjikan tidak dapat malah uang tidak dikembalikan, itu saja. Jadi bukan terkait fee proyek," tegasnya.

Eryadi menuturkan, kronologis penipuan dan penggelapan dilakukan MRD dengan menjanjikan proyek gedung serbaguna namun pada saat lelang maupun proses tender tidak didaftarkan oleh tersangka. "Proyek ada dan dikerjakan orang lain, jadi tidak pernah didaftarkan, uang itu dipakai untuk pribadi tersangka," katanya.

Pada saat penyerahan uang, korban Indra memiliki barang bukti kwitansj sehingga hal itu menjadi dasar pihaknya melakukan penahanan. "Yang bersangkutan dua kali kita lakukan pemanggilan tidak datang dan langsung kita lakukan penahanan, atas perbuatannya akan kita jerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman lima tahun keatas," tegasnya.

Untuk diketahui, pada 2017 Indra Gunawan melapor ke polisi atas penggelapan dan penipuan dilakukan MRD. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH, Indra yang merupakan warga Jalan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, terpaksa kehilangan uang Rp 140 juta.

Indra mengaku, uang proyek diberikan ke MRD pada 10 April 2017 silam, di Jalan Perintis Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur. Dana tersebut sebagai uang setoran proyek senilai 12 persen dari paket proyek. Jika uang sudah disetorkan, MRD berjanji akan memberikan proyek tersebut.

"Uang sudah diberikan Rp 140 juta dengan bukti kwitansi kepada MRD sebagai setoran uang proyek 12 persen. Setelah ditunggu- tunggu beberapa bulan, ternyata proyek yang dijanjikan tidak dapat. Malah, informasinya orang lain yang dapat. Bahkan saat mencoba melakukan penawaran berkas lelang proyek pembangunan Gedung Serba Guna Kepodang dengan nilai paket Rp 975 juta di LPSE Pemkot Prabumulih, tenyata tidak bisa masuk untuk melakukan penawaran," ungkap Indra ketika itu.

Indra mengatakan, dirinya telah berusaha untuk meminta agar dana tersebut dikembalikan MRDL, namun yang bersangkutan selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Tidak terima dengan hal itu, Indra yang mengumpulkan uang Rp 140 juta dari teman-temannya lalu melapor ke Polres Prabumulih.

"Waktu saya tagih, dia selalu mengelak. Bahkan berjanji akan menggantikan dengan proyek yang lain. Uang fee itu saya himpun dari teman-teman dan saya juga dilaporkan ke polisi oleh teman-teman pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan," ungkapny.(eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved