Diiming-imingi Uang dan Handphone, Pria Paruh Baya di Palembang Ini Nekat Bobol Toko
Lantaran diiming- imingi uang dan handphone oleh temannya, Mulyadi Lubis als Abang (55), warga Jalan Mayor
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Lantaran diiming- imingi uang dan handphone oleh temannya,
Mulyadi Lubis als Abang (55), warga Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Sawah Besar Kecamatan IT I, Palembang bersama 3 rekannya nekad membobol Toko Multicom Store yang terletak di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan IT I Palembang, Sabtu, (5/5/2018) lalu.
Atas perbuatannya itu, ia ditangkap jajaran Unit Pidum (Pidum Umum) Polresta Palembang pimpinan Iptu Tohirin, saat berada dikediamannya, Rabu (8/5/2018) malam.
Baca: Kisah Gugurnya Briptu Anumerta Wahyu, Keluarga Syok Hingga Tak Boleh Membuka Kain Kafan jenazah!
"Ampun pak, saya menyerah," dengan tangan dibrogol, Abang pun langsung digiring petugas Pidum ke Polresta Palembang
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 9 tab dan handphone yang belum dan sempat dijualnya.
Abang mengakui perbuatannya ikut serta dalam aksi pencurian tersebut.
Baca: Jelang Ramadan, Harga Cabai dan Ayam Potong Naik Signifikan di Pasar Inpres & PTM I Prabumulih
Dimana dirinya nekat ikut dalam aksi pencurian itu lantaran diajak oleh rekannya, dan diimingi akan diberi uang dan Handphone dari hasil pencurian tersebut.
"Saya dapat handphone dan uang Rp 1,250 juta. Uang sudah habis pak, untuk kebutuhan sehari-hari,
sedang Handphone sudah saya jual juga ke teman-teman saya dengan harga murah, dan sisa diambil sebagai barang bukti saat saya ditangkap," kata Abang menyesal, Kamis (10/5/2018).
Baca: Simpan 1 Paket Sabu, Pedagang Baju di Pagaralam Ditangkap Sat Narkoba
Informasi yang dihimpun, aksi pembobolan yang dilakukan Abang dan tiga rekannya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencari Orang), A (DPO), Ar (DPO) dan X (DPO),
diketahui korban yakni Jap Yu Ciang (45), warga Jalan Kapt Anwar Sastro Lorong Kulit Kelurahan Sei Pengeran Kecamata IT I Palembang, pada Sabtu, (5/5/2018), sekitar pukul 03.00 wib.
Dimana saat itu korban datang ke TKP (Tempat kejadian Perkara), hendak membuka tokonya, dan saat korban masuk kedalam ternyata barang pajangan.toko sudah berantakan ternyata dimasuki kawanan tersebut.
Baca: Pelayanan Publik di Wilayah Luas, OKI Jadi Percontohan Kabupaten di Jawa
Dengan adanya kejadian tersebut, korban harus kehilangan puluhan tab merk Advan, 2 Unit Laptop merk Lenovo dan uang tunai Rp 5 juta dan melaporkan kejadian ke Polresta Palembang.
" Ya benar, tersangka, Abang berawal kita tangkap atas laporan korban, setelah kita melakukan penyelidikan lebih mendalam, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Kanit Pidum, Iptu Tohirin, Kamis (9/5/2018).
Lanjut Yon, selain mengamankan tersangka Abang, anggotanya juga mengamankan barang bukti, yakni 9 (sembilan) unit tab Merk Advan dan 2 (dua) buah tas.
Baca: Papan Belum Diganti, Warga Pagaralam Khawatir Jembatan Endikat Tak Bisa Bertahan
"Masih ada 3 rekannya namanya sudah kita kantongi, yakni A (DPO), Ar (DPO) dan X (DPO). Ketiga terus kita kejar. Dan tak sekan-sekan kita memberikan tidak tegas," tegas Yon.
Atas ulahnya, Abang diancam pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.
Baca: Ngaku Hamil 2 Bulan,Goyangan Panas Lucinta Luna di Klab Malam Manado Jadi Sorotan!