Pak Guru Paksa Siswi SMA Layani Nafsu Bejat di Ruang Kelas,Semua Terbongkar dari SMS!
Oknum guru yang akan merasakan pengapnya udara Lapas atas kasus pencabulan, nyatanya bakal bertambah.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Oknum guru yang akan merasakan pengapnya udara Lapas atas kasus pencabulan, nyatanya bakal bertambah.
Belum lama ini, Alief Abdul Haris, Kepala Sekolah SMK swasta di Made Lamongan telah mendekam di Lapas dan harus menjalani hukuman selama 10 tahun.
Kini oknum guru salah satu madrasah di Kecamatan Pucuk, Arif Budiman (40) tak lama lagi akan menyusul Haris.
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Arif sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, tepatnya Senin (23/4/2018).
Itu berarti, Arif tinggal menanti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jalan Veteran Lamongan.
Kepastian kapan waktunya, masih harus menunggu, apakah BAP itu langsung dinyatakan P21 atau ada petunjuk dari Kejari.
Sejak diperiksa dan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, tersangka belum pernah ditahan lantaran dinilai kooperatif.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Lamongan, Adhi Setyo Prabowo dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (25/4/2018) membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Arif Budiman sudah ada di mejanya.
"Kemarin sudah dilimpahkan ke Kejari," ungkap Adhi.
Selanjutnya, pihaknya tinggal meneliti BAP itu.
Butuh waktu untuk meneliti apakah sudah lengkap dan langsung dinyatakan P21 atau masih perlu petunjuk.
Adhi menargetkan, dalam waktu sepekan BAP itu akan diketahui kepastiannya.
Kalau ada petunjuk, berarti BAP itu masih harus kembali ke penyidik polres untuk dilengkapi lagi.
"Kalau ternyata hasil sudah lengkap dan tidak perlu ada petunjuk, maka bisa di P21," ungkap Adhi.
Adhi hanya memastikan kalau perkara ini sampai di meja hijau.
