Berita Muratara

Usai Dilaporkan ke Kejari, Diam-Diam Pemborong SDN Bina Karya Lanjutkan Pengerjaan Proyek

Dugaan kasus rehab gedung SDN Bina Karya di Kecamatan Karang Kado Kabupaten Muratara sudah mulai mengerucut dan diketahui

Tribunsumsel.com/Farlin Addian
Rehab Gedung SDN Bina Karya Muratara Tak Tuntas, Siswa Jadi Korban Terpaksa Gabung di Kelas Lain 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Dugaan kasus rehab gedung SDN Bina Karya di Kecamatan Karang Kado Kabupaten Muratara sudah mulai mengerucut dan diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh CV Restu Bunda.

Menurut pemilik CV Restu Bunda, Ema Kartila mengklaim dalam pengerjaan proyek SDN Bina Karya tersebut telah ditipu oleh pemborong yang mengerjakannya.

Disampaikannya, CV Restu Bunda ini sebelumnya telah dipinjamkan ke seseorang untuk mengerjakan proyek tersebut, namun mengenai permasalahan percairan dana dirinya tidak mengetahui.

"Nang Cik selaku pemborong menghubungi saya melelui telpon guna meminjam CV Restu Bunda untuk mengerjakan suatu bangunan dan ia mengatakan segala urusan seperti penandatanganan seluruh surat sudah lengkap dan tinggal mengerjakan saja, maka itu saya kasih pinjam CV saya ke dia," jelasnya.

Diceritakannya, pemborong tersebut mengatakan mendapat proyek di kota Lubuklinggau dan akan memberika saya fee sebagaimana ketentuan yang sudah ada karena memakai CV Restu Bunda miliknya

"Dia mengatakan borongan tersebut di Lubuklinggau, dan akan memberikan fee ke saya karena wajar CV tersebut punya saya."

"Tapi kenyataannya saya ditipu, fee yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah saya terima, dan saya juga hanya satu kali tanda tangan cek bank diwaktu pencairan 100 persen," ceritanya.

Sementara, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Muratara Zaida Abdi mengatakan melihat saat ini SDN Bina Karya sedang dikerjakan.

Jadi hal tersebut menjadi tandatanya besar ada permainan apa dalam pembangunan rehap gedung tersebut.

"Tanggal 19 april 2018 kita kroscek ulang ke SDN Bina karya ternyata gedung tersebut sedang dikerjakan dan sudah berjalan selama 5 lima hari, namun dalam peraturan seharusnya selesaikan hukumnya dulu baru kerjakan kembali, jadi ada permainan apa disini?," cetusnya.

Menurut Zaida Abdi kronologis laporan pencairan dana 100 persen SDN Bina Karya tersebut dilakukan oleh PPTK-nya benama Loeis Oktavian ST di Dinas Pekerjaan Umum.

Pada 31 September 2017 tutup buku anggaran, seluruh proyek harus diselesaikan, akan tetapi gedung sekolah SDN Bina Karya belum diselesaikan.

Pada 27 September 2017 sudah pencairan 100 persen. Tahap 1 tanggal 30 Agustus 2017 dicairkan Rp. 89.663.400, termin 1-2 dicairkan Rp. 104.607.300, dan tahap dua dicairkan lagi Rp. 104.607.300 pada tanggal 27 September 2017," paparnya.

Ia melanjutkan, awal terbongkarnya rehap gedung sekolah yang tak kunjung selesai tersebut ketika kepala sekolah SDN Bina Karya mengabil kesimpulan tidak terima karena rehap gedung sekolah tersebut tidak kunjung usai dan terbengkalai.

"Hingga tanggal 14 Februari 2018 kepala sekolah dan dewan guru membuat pernyataan menolak rehap gedung sekolah tersebut karena tidak selesai dan dibiarkan saja terbengkalai sekarang yang jadi pertanyaan mengapa bisa cair 100 persen," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved