Berita Baturaja
Banyaknya Pelanggar Lalu Lintas di Baturaja, Polres OKU Pasang Spanduk Taat Berlalu Lintas
Bagi pengendara kendaraan bermotor khususnya di kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus mentaati peraturan lalulintas.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Bagi pengendara kendaraan bermotor khususnya di kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus mentaati peraturan lalulintas.
Pantauan di lapangan, ada spanduk besar yang dipasang polisi yang bertuliskan "Baca ini sebelum menerobos. Dilarang masuk, semua bisa naik kendaraan tapi belum tentu paham aturan berlalulintas".
Di spanduk itu terlihat gambar monyet sedang mengendarai sepeda-sepedaan.
Hal tersebut adalah sebagai langkah agar para pengendara sadar dan mentaati peraturan lalulintas mengingat pihaknya sat lantas Polres OKU bersama forum
lalulintas Kabupaten OKU sudah memberikan himbauan baik itu melalui media cetak, online, radio maupun medsos namun tetap saja pengendara di OKU tetap melanggar.
Karena hingga saat ini lebih 350 tilang terjaring melawan arus dan di dominasi 90 persen kendraan roda dua
"Artinya sudah cukup kita melakukan sosialisasi pasca rekayasa lalulintas beberapa bulan yang lalu, rambu forbidden itu di pasang, sudah 3 bulan juga surat pengalihan rekayasa lalin dikeluarkan skep bupati.
Pembuatan spanduk tersebut sudah disetujui oleh seluruh peserta rapat melalui forum lalu lintas yang diadakan di ruang rapat pemda,"ujar Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas AKP Candra Kirana SIk saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/4/2018)
Cangkir sapaan akrab perwira balok tiga ini mengharapkan agar masyarakat oku bisa memahami tertib berlalulintas.
Karena keselamatan bukan hanya yang membawa kendaraan saja, orang lain juga memerlukan keselamatan.
"Saya mohon sekali lagi kepada masyarakat OKU tolong hormati rambu-rambu lalu lintas, karena itulah penganti petungas dilapangan.
Semoga himbaun kami lewat spanduk menimbulkan budaya malu untuk selalu mentaatin rambu dan petunjuk dari petugas lalu lintas yg ada dilapangan," kata AKP Candra.
Pantauan di lapangan pemasangan spanduk oleh sat lantas polres OKU terkesan efektif,
karena setiap warga yang akan melanggar dan membaca tulisan disepanduk tersebut langsung mengurungkan niatnya untuk menerobos forbidden khususnya di depan satlantas polres OKU.