Berita Baturaja
Gara-Gara Judi Tiga Warga di OKU Ini Diciduk Polisi
Berawal dari laporan warga melalui pesan Short Message Service (SMS), pihak polisi jajaran Polsek Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Berawal dari laporan warga melalui pesan Short Message Service (SMS),
pihak polisi jajaran Polsek Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus perjudian.
Dari pengungkapan kasus tersebut pihak polisi berhasil mengamankan tiga orang.
Baca: Diduga Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Kades Sungai Laru, Lahat Dipenjara
Yakni berinisial Yu (41), Sd (38) dan HT (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Lubuk Batang.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek LubukBatang, AKP Ujang Abdul Aziz saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Senin (26/3/2018) mengatakan
Baca: Billy Syaphutra Bantah Bukan Pebinor,Sampai Video Pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Tersebar
pengungkapan kasus perjudian tersebut pada, Sabtu (24/3/2018) sekitarbpukul 20:00 wib kemarin.
Terungkapnya peristiwa ini berawal dari Kapolsek menerima pesan Short Message Service (SMS) dari warga LubukBatang.
Antara lain SMS tersebut berisi tentang adanya perjudian yang lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah di wilayah setempat.
Baca: Telat Apel, Para Pegawai Pemkot Prabumulih Ini Diusir, Lalu Ini Sanksi yang Harus Diterima
Setelah menerima SMS tersebut Kapolsek memerintahkan anggotanya dan membuat Surat Perintah Tugas untuk melakukan Penyelidikan terkait informasi perjudian tersebut.
Anggota polisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Batang, langsung berangkat ke lokasi perjudian tersebut.
Lokasi di rumah kosong dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Baca: Tiga Akademisi Unsri Jadi Panelis Debat Pilkada Pagar Alam 2018