Berita Prabumulih

Telat Apel, Para Pegawai Pemkot Prabumulih Ini Diusir, Lalu Ini Sanksi yang Harus Diterima

Jika biasanya setiap senin hanya dilakukan sekali apel pagi, di Pemerintah kota Prabumulih seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Para pegawai di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih ketika melakukan apel siang karena telat apel pagi di halaman Pemkot Prabumulih, Senin (26/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jika biasanya setiap senin hanya dilakukan sekali apel pagi, di Pemerintah kota Prabumulih seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) justru diberlakukan tiga kali apel yakni pagi, siang dan sore bagi pegawai telat, Senin (26/3/2018).

Pantauan Tribunsumsel.com, ratusan pegawai yang telat mengikuti apel terpaksa diusir dari barisan apel dan disanksi melakukan apel sendiri sekitar pukul 10.00.

Sementara bagi pegawai yang telat hingga diatas pukul 10.00 dikenakan saksi melaksanakan apel sekitar pukul 16.00.

Tidak hanya harus melaksanakan apel, para pegawai negeri yang telat bahkan mendapat peringatan dari Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Prabumulih agar tidak lagi telat karena aturan tersebut akan diberlakukan mulai saat itu.

"Pegawai yang telat diperintahkan melakukan apel sendiri sebagai sanksi keterlambatan mereka dalam bekerja," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Alfian Herdi kepada wartawan.

Alfian menjelaskan, setiap Senin terhitung mulai 1 April seluruh pegawai baik ASN, Pekerja Harian Lepas (PHL) dan Tenaga kerja Sukarela (TKS) wajib melaksanakan apel pukul 07.30, jika tidak maka akan disanksi apel sendiri di halaman Pemkot Prabumulih.

"Mulai senin depan semua wajib apel pukul 07.30 baik ASN, PHL maupun TKS, jika tidak maka apel siang atau sore sendiri," jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Prabumulih, M Kowi Ssos.

Menurut Kowi, seluruh pegawai baik PNS maupun lainnya yang telat tidak ada pilih-pilih harus menggelar apel sendiri di jam ditentukan.

"Itu perintah Pjs Walikota langsung, pegawai telat harus melakukan apel sendiri," katanya.

Kowi menuturkan, jika telah diberlakukannya aturan itu tapi masih ada pegawai yang terlambat.

Maka akan mendapatkan surat teguran secara tertulis langsung dari Pjs Walikota Prabumulih.

"Itu semua dilakukan untuk meningkatkan disiplin pegawai dan bisa datang ke kantor tepat pada waktunya," tuturnya.

Lebih lanjut satu-satunya Sekda yang merupakan asli Prabumulih itu mengatakan, untuk hari pertama penerapan aturan itu memang cukup banyak pegawai telat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved