Masih Nikmati Liburan di Luar Negeri, Syahrini Terancam Alami Hal Tragis pada 2 April 2018
Kini Masih Nikmati Liburan di Luar Negeri, Syahrini Terancam Alami Hal Tragis pada 2 April 2018
TRIBUNSUMSEL.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Satu di antaranya adalah penyanyi Syahrini.
Namun demikian, Syahrini kembali tidak menghadiri persidangan, Rabu (21/3/2018) kemarin.
Baca: Diperiksa Selama Tujuh Jam, Inilah yang Terjadi Pada dr Dora
Baca: Inilah 8 Artis Indonesia yang Ganti Nama Karena Berbagai Alasan, No 3 Kerap Disebut Pelakor
JPU, Heri Jerman menjelaskan bahwa Syahrini masih terikat suatu kontrak di luar negeri.Namun demikian, Heri tak menjelaskan secara spesifik terkait detail kontrak tersebut.
"Sampai hari ini (kemarin), dari pihak manajemen tadi menghubungi, Syahrini tidak bisa hadir. Alasannya, masih terikat kontrak masih ada di luar negeri," ujar Heri di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baca: Tak Disangka, Inilah 5 Artis Wanita yang Penampilannya Macho, Keren Banget
Baca: Daftar 4 Artis Cantik Jadi Korban Keganasan Pelakor, Nomor 3 Kok Malah Makin Bahagia dan Kaya Raya?
Baca: Tak Hanya dengan Maia, Sosialita Singapura Jamie Chua Berteman sama Krisdayanti, Ini Buktinya
Heri menjelaskan bahwa pihak Syahrini telah meyakinkan jaksa untuk hadir pada agenda pemanggilan berikutnya, yakni Senin mendatang (2/4/2018).
Pihak manajemen telah mengkonfimrasi ke Jaksa bahwa Syahriniakan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 Maret 2018.
Nantinya, Syahrini akan 'berduet' dengan saksi yang dihadirkan dari London, Inggris.
"Saya jadwalkan tanggal 2 April akan hadir bersamaan dengan saksi yang saya panggil dari London," terang Heri Jerman.
"Mereka meyakinkan saya bahwa yang bersangkutan akan hadir di panggilan yang akan datang," ungkapnya.