Masih Nikmati Liburan di Luar Negeri, Syahrini Terancam Alami Hal Tragis pada 2 April 2018

Kini Masih Nikmati Liburan di Luar Negeri, Syahrini Terancam Alami Hal Tragis pada 2 April 2018

syahrini 

Heri mengingatkan, jika Syahrini tidak hadir di panggilan berikutnya, maka ia bisa dianggap melanggar pasal 224 KUHP.

Sebab, Syahrini wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai saksi.

"Dan kalau tidak hadir sebenarnya rugi, dia kan bisa menjelaskan yang sebenarnya terjadi," katanya.

Lanjut, kata Heri, "Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila 3 kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa."

Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh.

Sementara, keluarganya membayar secara penuh.

"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.

Boyong 11 Anggota Keluarga

JPU sempat menghadirkan mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira.

Jaksa mengonfirmasi ke Regiana terkait kebenaran bahwaSyahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar.

"Iya betul sekali, Pak," ujar Regiana kepada jaksa di PN Depok, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Namun, Regiana mengungkapkan, pihak Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.

"Tadi Saudara Saksi bilang ada pembayaran dari Syahrini, Rp 190-an juta. Yang dibayar itu gratis Rp 1 miliar dikurangi Rp 190-an juta, atau bagaimana?," tanya hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved