Mantan Dirut RSUD OKU Timur Ditangkap
dr Dora Djunita Ditangkap Diduga Kasus Korupsi, Tahun 2014 Rumahnya Diratakan dengan Tanah
Tim gabungan antara Intelijen Kejagung dengan Intelijen Kejati Sumsel menangkap dr Dora Djunita Pohan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Tim gabungan antara Intelijen Kejagung dengan Intelijen Kejati Sumsel menangkap dr Dora Djunita Pohan.
dr Dora menjadi buronan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirut RSUD OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015.
Baca: dr Dora Djunita Mantan Dirut RSUD OKU Timur Ditangkap Kejagung, Ini Kasus yang Menjeratnya
Mantan Plt Direktur RSUD OKU Timur Dora Djunita Pohan tangkap tim gabungan di Metropolis Mall Jalan Hartono Raya Kelapa Indah Banten.
Penangkapan dr Dora ini, berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan Pidana korupsi.
Baca: BREAKING NEWS : dr Dora Djunita Mantan Dirut RSUD OKU Timur Ditangkap Kejati Sumsel
Akibat dugaan korupsi yang dilakukannya, negara mengalami dirugikan senilai Rp 6,496 miliar.
Siapa dr Dora ?
Nama dr Dora sempat mencuat setelah adanya kasus sengketa tanah di Lorong Famili 4, RT 5, RW 6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, Rabu (27/8/2014).
Objek sengketa tanah antara keluarga Indra Pohan dengan Hernida Gempita seluas 8,5 Hektare merupakan bangunan rumah pribadi, perumahan, dan lahan kosong.
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Palembang melalui surat perintah Mahkamah Agung (MA) memenangkan keluarga Hernida Gempita.
Rumah dr Dora yang ditempati oleh anaknya itu diratakan dengan tanah oleh pihak pemenang gugatan.
