APERSI Minta Pengembang Rumah MBR Jangan Dipersulit Izinnya
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan seminar
Penulis: Hartati | Editor: Melisa Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) dan seminar DPD Apersi Sumsel 2018 di hotel Aston, Rabu (7/3/2018).
Ketua Umum Aparsi nasional Junaidi Abdila dalam sambutannya meminta kerjasama pemerintah daerah mempermudah perizinan pengembang rumah MBR.
Jangan dipersulit karena pengembang membantu program pemerintah menyediakan satu juta rumah bersubsidi.
Baca: KPR BRI Palembang Cuma 6,25 Persen, Coba Bandingkan dengan Bank Lain
Dikatakan Junaidi jika pengembang dipersulit maka program pemerintah juga akan lamban terealisasi.
Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 64 sudah dijelaskan tidak lagi diwajibkan memakai izin lokasi dan amdal lalin sehingga bisa memperpendek izin pengembang menyediakan rumah MBR.
Bukan cuma PP saja yang mengatur kemudahan pengembang rumah MBR untuk menyediakan rumah tapi juga adanya
Baca: Ini Rute Arak-arakan SFC Bawa Piala Gubernur Kaltim, Pemain Naik Mobil Jeep
Perda nomor 5 tahun 2017 yang mempertegas pengembang rumah rakyat diberikan percepatan dan kemudahan di daerah bukan justru dipersulit.
"Pengembang rumah bersubsidi beda dengan pengembang rumah komersil karena jika pengembang rumah komersil izin dipersulit dan mahal mereka akan membebankan biaya pada konsumen,
tapi pengembang rumah MBR tidak bisa seperti itu karena rumah MBR adalah program pemerintah dengan harga jual maksimal Rp 130 juta," kata Junaidi.
Baca:
Arisan Online? Apa Kata OJK Sumsel Soal Perkara Ini
Warga Prabumulih Keluhkan Banyak Truk Parkir di Jalan Sebabkan Macet Panjang
4 Kawasan Ini Rawan Konflik Tanah Pengembang Harus Waspada