Reaksi Cepat, Kurang Sehari Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Muara Enim
Sebagai bukti reaksi cepat, kurang dari sehari PT Jasa Raharja cabang Sumsel, memberikan santunan korban kecelakaan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM - Sebagai bukti reaksi cepat, kurang dari sehari PT Jasa Raharja cabang Sumsel,
memberikan santunan korban kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Muara Enim.
Kepastian ini disampaikan Kepala Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan.
Ia mengatakan, petugas Jasa Raharja sudah melakukan survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Baca: Adakah Doa Bagi Pecandu Narkoba? Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad Bikin Merinding
dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai sebab terjadinya kecelakaan.
"Setelah melakukan survei dan mengetahui korban jiwanya, jika berkas administrasi sudah lengkap,
Jasa Raharja akan menyerahkan santunan ke ahli waris korban yang meninggal (Suryanto) melalui transfer ke rekening tabungan," katanya, Jumat (2/3/2018).
Baca: Ternyata Bukan Terciduk, Cupi Cupita Menyerahkan Diri Kepada Polisi karena Menggunakan Narkoba
Dia memastikan, apabila terjamin oleh UU no 34 tahun 1964,
maka ahli waris korban kecelakaan tersebut mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Keputusan Menteri keuangan No.16 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta.
Selain itu korban lukapun akan dapat jaminan perawatan sebesar Rp 20 juta bagi korban atas nama Fahmi yang dirawat di RSUD HM Rabain.
Baca: Merinding ! Video Detik-detik Chintya Ramlan Terlindas Mobil Usai Alami Kecelakaan Syuting!
"Ini merupakan wujud tanggung jawab negara, dengan memberikan pelayanan prima kepada warganya,
dalam membantu meringankan beban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang terjamin," ujarnya.