Identitas Ayah Bilqis Diduga Dipalsukan, Ayu Ting Ting Siap-siap Kena 5 Ancaman Hukuman Ini !
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal menyelidiki dugaan pemalsuan identitas ayah kandung Bilqis Khumairah Razak, putri
TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal menyelidiki dugaan pemalsuan identitas ayah kandung Bilqis Khumairah Razak, putri semata wayang Ayu Ting Ting.
Ayu Ting Ting diduga tidak mencantumkan nama Henry Baskoro Hendarso alias Enji sebagai ayah kandung Bilqis saat mengurus administrasi kependudukan diantaranya akta kelahiran.
"Jika nanti ditemukan penggaran seperti pemalsuan identitas nama ayah misalnya, maka hal itu melanggar Undang-Undang UU Administrasi Kependudukan,"ujar Sekjend KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, Kamis (16/3/2017).
Jika benar Ayu Ting Ting melanggar UU ini, maka ancaman hukumannya tak main-main.
Pelantun ‘sambalado’ itu bakal dijerat hukuman penjara dan denda yang tak sedikit.
Berikut 5 ancaman hukuman bagi pihak yang memalsukan identitas kependudukan berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan./
1. Setiap penduduk dengan sengaja memalsukan data/dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, DIPIDANA PENJARA paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 50 juta rupiah. (sesuai dengan Pasal 93 UU No 23 Tahun 2006);
2. Setiap orang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan, DIPIDANA PENJARA paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 25 juta rupiah. (Sesuai dengan Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2006);
3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses Database Kependudukan (memasukan, menyimpan, membaca, megubah, meralat dan menghapus, mengcopy data serta mencetak data pribadi) DIPIDANA PENJARA paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 25 juta ruupiah. (Sesuai dengan pasal 95 UU No 23 Tahun 2006);
4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan (pencetakan, penerbitan dan distribusi blangko dokumen kependudukan) DIPIDANA PENJARA paling lama 10 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah. (sesuai dengan Pasal 96 No. 23 tahun 2006);
5. Setiap Penduduk dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) atau untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu, DIPIDANA PENJARA paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 25 Juta rupiah, (sesuai dengan Pasal 97 UU No. 23 Tahun 2006).
Sementara itu, Abdul Rozak, sepertinya menutup rapat pintu bagi mantan menantunya, Henry Baskoro Hendarso alias Enji yang ingin bertemu Bilqis Khumairah Razak.
Rozak tak membiarkan Bilqis sekaligus putri semata wayang Ayu Ting Ting ketemu dengan Enji.
Padahal, Enji adalah ayah biologis Bilqis.
“Nggak usah ketemu. Dulu, dia tak mau ingat Ayu dan putrinya. Kenapa baru sekarang,” kata pegawai negeri sipil pada Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat tersebut kepada Enji melalui sebuah tayangan infotainment.