Adik Ahok Beberkan 2 Bukti Kuat Ini yang Tunjukkan Veronica Tan Selingkuh dengan Julianto Tio

Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tankembali

kolase Tribunsumsel
Ahok 

 TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tankembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 14 Februari 2018.

Agenda sidang ini adalah pembacaan surat gugatan cerai Ahok.

Adik perempuan Ahok yang juga merupakan pengacaranya, Fifi Lety Indra, kembali membeberkan fakta baru di balik perselingkuhan kakak iparnya Veronica Tan dengan Julianto Tio.

Saat itu Ahok masih menjabat gubernur.

Menurut Fifi saat Ahok mengetahjui istrinya ada 'main' dengan pria lain ia langsung bertindak.

Ahok menyambangi langsung Julianto Tio dan meminta agar yang bersangkutan tak lagi berhubungan dengan istrinya.

"Waktu Julianto Tio menemani istrinya melahirkan anak di Rumah Sakit di Jakarta, kita tidak usah sebutin nama RS-nya di mana. Tapi  di situ Pak Ahok bertemu Julianto ini memohon pada dia untuk meninggalkan Veronica agar tidak lagi berhubungan," jelas Fifi.

Pihak Ahok sendiri kata Fifi memegang bukti perselingkuhan Veronica Tan.

"Kejadian di 2016, jadi ini clear, bukti RS-nya ada, semuanya ada," ujarnya.

Selain bukti pertemuan Ahok dengan julianto Tio, Fifi juga mengantongi bukti berupa foto layar atau screenshot percakapan di aplikasi pesan singkat antara Vero dan Tio.

"Iya ada (bukti berupa screenshot)," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Ahok yang lain, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bukti-bukti itulah yang akan disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar gugatan cerai berikut permohonan hak asuh anak.

"Ada semua buktinya (rekamanan dan foto). Nanti dibongkar," kata dia.

Selain dua bukti itu pihak Ahok juga membawa beberapa dokumen pendukung, seperti surat nikah dan akta lahir anak.

"Ada akta lahir anak dan bukti-bukti lain," ujar Fifi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved