Presiden RI Ke 6 SBY Difitnah, Ini Langkah Demokrat Palembang

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat kota Palembang, mendukung dan mensuport sikap yang diambil DPP

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Presiden RI Ke 6 SBY Difitnah, Ini Langkah Demokrat Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat kota Palembang, mendukung dan mensuport sikap yang diambil DPP Demokrat.

Melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri, terkait pencemaran nama baik Presiden RI ke 6 sekaligus ketua umum (Ketum) partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami menyatakan sikap mendukung dan mensuport langkah hukum yang dilakukan SBY, dengan suport Palembang dan se Indonesia. Kita beeharap aparat penegak hukum dapat memproses pengaduan dan tidak tebang pilih dan cepat proses, sehingga nama baik SBY tidak rusak," kata ketua POKK Demokrat Palembang, Kms Arfan Effendi didampingi sejumlah pengurus Demokrat Palembang lannya di Sekretariat DPC Demokrat Palembang Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Selasa (6/2/2018).

Baca: Gelar Pleno Serentak, Calon Independen Pilkada Walkot-Wawako Lahat Diumumkan Pada Tanggal Ini

Menurutnya, langkah ini merupakan inisiatif pihaknya, tapi pihaknya memperkirakan semua pengurus Demokrat di daerah akan melaporkan juga, karena menyangkut partai.

"Kita tidak ingin ini jadi santapan politik ditahun politik saat ini, dan jelas imbas ke kami yang jadi konsumsi lawan politik sebagai black campaign dan pengaruhnya sangat luar biasa.

Harapan kita, bisa selesai segera dan nama baik pak SBY cepat pulih," ujarnya.

Baca: Anak Perempuan Hotman Paris Blak-blakan Bongkar Prilaku Ayahnya, Fakta ini Ungkap Semuanya

Sementara ketua Divisi Hukum dan HAM Demokrat Palembang M Sayuti, pihaknya saat ini lagi mengkaji untuk melakukan upaya hukum lanjutan, dan masih menunggu instruksi DPP.

"Kita bisa saja melakukan upaya hukum ke Polresta Palembang, dengan dalil aduan karena fitnah, tapi nunggu pusat karena DPC perpanjangan tangan DPP.

Kita berharap proses hukum dapat berjalan baik, transparan dan adil, sehingga citra hukum jadi baik," pungkasnya.

Baca: Biadab ! Cekoki Gadis 15 Tahun Sampai Teler,2 Siswa SMK Lakukan Tindakan Tak Senonoh,Fotonya Heboh

Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved