Berita Muratara

Lakukan Pemerasan Terhadap Sopir Mobil Angkutan BBM, Polisi di Muratara Amankan 2 Pelaku Ini

Helmi (35) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara dibekuk anggota kepolisian diduga melakukan pemerasan terhadap

tribunsumsel.com/Farlin Addian
Pelaku dan Barang Bukti (BB) yang diamankan kepolisian 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Helmi (35) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara dibekuk anggota kepolisian diduga melakukan pemerasan terhadap Syaipul (41) seorang sopir mobil pengangkut BBM.

Helmi diamankan Minggu (14/1/2018) sekitar pukul 16.00 wib dan dijerat pasal 363 KUHPi dana satu jam setelah melakukan pemerasan tersebut.

Kejadian pemerasan tersebut Minggu (14/1/2017) sekitar pukul 15.00 wib, di Jalan Poros, Simpang Galau, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, yang dilakukan dua orang pelaku yakni Helmi bersama rekannya Redi.

Baca: Bukan Hanya Ivan Gunawan & Andi Arsil,Balajaer Jodohkan Ayu Ting Ting Dengan Bintang Korea Ini !

Pelaku memeras dengan cara mengancam dan memaksa meminta uang keamanan jalan kepada korban sebesar Rp 500.000 untuk tiga unit mobil tengki pengangkut BBM.

Karena merasa terpaksa dengan ancaman akhirnya pelaku memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 400.000, setelah itu korban diperbolehkan lewat, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawas Ilir.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa membenarkan kejadian pemerasan terhadap sopir mobil pengangkut BBM tersebut.

Baca: Deretan Foto Ini Gambarkan Peristiwa Rubuhnya Balkon di Bursa Efek Indonesia

Dijelaskannya, setelah menerima laporan itu, pihaknya bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kita berhasil menangkap Helmi, sementara pelaku lainnya sudah tidak ditempat, bahkan sempat melakukan pengejaran," ungkapnya.

Baca: Soal Video Panas Diduga Marion Jola, Mbah Mijan Blak-Blakan Jika Wanita Itu Benar Dia,Ini Buktinya

Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni Alihi (31) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir karena membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis pisau yang tidak sesuai dengan profesinya.

"Pelaku sudah dibawa ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan kita mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 3 buah senjata tajam," bebernya.

Baca:

Posting Foto Saat Remaja, Luna Maya sukses Bikin Pangling Cantik dari Lahir

Ketahuan ! Sebelum Video Panas Miripnya Beredar, Marion Jola Pernah Lakukan Hal Ini,Ganas!

BREAKINGNEWS: Atap Gedung BEI Ambruk, Sejumlah Orang Terluka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved