Terciduk! Coba-coba Jual Barang Haram, Nasib Sial Dialami Dua Sopir Ini

Setelah mendapatkan barang tersebut, dirinya mengajak temannya Anton kemudian hendak pergi menggunakan mobil ...

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Melisa Wulandari
tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Bambang Utama (30) dan Anton Fransiska (32), malah ditangkap jajaran anggota Polsek Ilir Timur (IT) I di jalan Taman Siswa , Jumat (27/10) sekitar pukul 20.00 lalu karena terbukti membawa sabu sebanyak 10 gram yang akan dibawanya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Maksud hati ingin mendapat tambahan uang, Bambang Utama (30) dan Anton Fransiska (32), malah ditangkap jajaran anggota Polsek Ilir Timur (IT) I di jalan Taman Siswa , Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 20.00 lalu karena terbukti membawa sabu sebanyak 10 gram yang akan dibawanya ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepada petugas Bambang mengaku, baru saja membeli sabu sebanyak 10 gram dari seorang kenalan lamanya .
Ia pun mengajak Anton yang sesama sopir mobil sewaan untuk mengambil barang tersebut kemudian menjualnya kembali. 
"Aku bukan beli tapi diupah. Aku dikasih sabu itu dari teman kalau sudah terjual semuanya, aku baru dikasih upah dari hasil penjualan," ujarnya saat gelar perkara, Kamis (2/11/2017).
Setelah mendapatkan barang tersebut, dirinya mengajak temannya Anton kemudian hendak pergi menggunakan mobil Suzuki Grand Max sewaan.
"Baru mau berangkat ke Sekayu melalui Lapangan Hatta, malahan ditangkap polisi. Baru sekali ini aku coba ngedarkan. Rencananya mau dijual ke teman-teman  saja," ujarnya.
Ia mengatakan, rencananya uang tersebut untuk bayar  utang.
"Uangnya buat tambahan bayar hutang ," ujar warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat berujar, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. 
"Saat digeledah ditemukan sabu total seberat 10 gram senilai Rp10 juta di saku celana  tersangka. Diketahui tersangka ini merupakan pengedar. Kami masih mengejar satu orang lagi tersangka yang menjadi kurir atau penyalur para tersangka ini," ujarnya. 
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba diancam dengan penjara minimal lima tahun. 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved