Video Pengakuan Keponakan Muhtar Ependi

Dukungan Hak Angket ke KPK Menciut, Kini Beredar Video Pengakuan 'Kebobrokan' KPK, Senjata Baru ?

Beriring sejalannya waktu, manuver partai politik terhadap pengajuan hak angket terjadi. Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, satu kadernya di DPR

Editor: M. Syah Beni
Youtube
Miko Fanji Tirtayasa 

TRIBUNSUMSEL.COM-  Sidang Paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2017) lalu

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.

“Setuju,” jawab sejumlah anggota kala itu

Beriring sejalannya waktu, manuver partai politik terhadap pengajuan hak angket terjadi.

Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, satu kadernya di DPR RI Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII menyetujui pengajuan hak angket

Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan partainya menolak hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Angket kan sudah jelas tolak tegas," kata Zulkifli di gedung Nusantara V, MPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Menurut Zulkifli, KPK sedang mengusut kasus-kasus besar, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, ia menilai, tidak boleh kerja KPK diganggu.

"Sekarang sedang mengusut itu. Oleh karena itu kita dukung ramai-ramai. Jangan kita ganggu KPK-nya," ujar Zulkifli.

Penetapan hak angket bermula dari rapat dengar pendapat KPK dengan DPR yang membahas pertanggungjawaban kinerja KPK.

DPR kemudian mengkritisi beberapa kinerja KPK hingga pembahasan soal penyebutan enam nama anggota Komisi III DPR dalam kesaksian salah satu penyidik KPK Novel Baswedan.

Komisi III kemudian menuntut klarifikasi melalui pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Namun hal ini ditolak KPK karena proses hukum Miryam belum sampai ke pengadilan.

Belakangan, ramai-ramai fraksi di DPR RI menolak hak angket tersebut.

Apakah pengajuan hak angket batal ?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved