Ibu Tagih Upah Anak Diberhentikan

Disdikpora Palembang Bakal Panggil Kepsek

“Seorang pendidik harusnya memiliki sikap yang bijak, ini malah berlaku sebaliknya,” ujar dia.

TRIBUNSUMSEL.COM/DEFRI IRAWAN
Dewi dan putranya, Ra menunjukkan surat pemberhentian SDN 150 Palembang karena sering menagih upah bersih-bersih sekolah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang, Ahmad Zulinto, sangat menyayangkan tindakan Kepsep Mirahidaya jika benar apa yang diungkap Dewi dan Ra.

“Seorang pendidik harusnya memiliki sikap yang bijak, ini malah berlaku sebaliknya,” ujar dia.

Zulinto mengingatkan, bila masalah terjadi pada pimpinan dan bawahan, jangan malah anak yang menjadi korban akibat permasalahan tersebut. Apalagi anak baru duduk di kelas dua .

“Jangan diikutkan atau dilampiaskan kepada si anak bawahan. Ini salah, kepala sekolah jangan malah semen-mena ,” tegas dia.

Jika seperti itu, maka tindakan yang dilakukan kepala sekolah tersebut telah mencoreng perilaku seorang pendidik yang seharusnya mengayomi dan memberikan pendidikan yang baik buat para murid.

“Apa anak yang duduk di kelas dua sudah bisa merusak tantanan sekolah, tentu tidak. Mereka itu berhak mendapatkan pendidikan yang baik, bukan malah diberhentikan karena ada masalah dengan orang tuanya,” kata Zulinto.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Disdikpora akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. “Kami bakal meminta jawaban dari kepala sekolah, dengan memanggil langsung untuk menjelaskan perihal pemberhentian tersebut,” tegasnya.

Mengenai anak yang diberhentikan, Disdik akan minta keluarganya untuk kembali memasukan anaknya ke sekolah tersebut.

“Bila keluarga si anak tidak betah lagi sekolah di sana , maka kami akan memindahkan anak tersebut ke sekolah lain. Ini ditujukan agar si anak tetap bisa melanjutkan lagi sekolahnya,” ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved