Modus Penipuan CPNS Yang Dibongkar Polres Musirawas

Modus yang dijanjikan oleh pelaku, dimana sejumlah korban yang ingin menjadi PNS akan masuk melalui jalur khusus tanpa tes atau jalur kebijakan yang

TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN MARTIN
Jajaran Kepolisian resor (Polres) Musirawas membongkar dua orang pelaku sebagai sindikat penipuan CPNS di wilayah Kabupaten Musirawas dan Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Siemen Martin

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan CPNS setelah tiga korban yang diketahui warga Musirawas melapor tidak kunjung diangkat menjadi PNS setelah dijanjikan oleh pelaku.

Modus yang dijanjikan oleh pelaku, dimana sejumlah korban yang ingin menjadi PNS akan masuk melalui jalur khusus tanpa tes atau jalur kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Korban yang terbujuk rayu akhirnya percaya memberikan sejumlah uang, untuk lulusan S1 dikenakan Rp 125 Juta dan lulusan D3/SMA dikenakan tarif 75 Juta," jelas Kapolres.

Selain itu, pelaku juga meyakini kepada seluruh korban dengan memberikan surat penunjukan atas nama seorang mantan PNS di BKN Republik Indonesia, dimana oknum pensiunan tersebut berinisial T.

"Dalam pengakuan pelaku, mereka menyetorkan uang sebanyak Rp 3 Miliar kepada T, bahkan dalam surat tersebut T sebagai koordinator," terangnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved