Modus Penipuan CPNS Yang Dibongkar Polres Musirawas
Modus yang dijanjikan oleh pelaku, dimana sejumlah korban yang ingin menjadi PNS akan masuk melalui jalur khusus tanpa tes atau jalur kebijakan yang
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan CPNS setelah tiga korban yang diketahui warga Musirawas melapor tidak kunjung diangkat menjadi PNS setelah dijanjikan oleh pelaku.
Modus yang dijanjikan oleh pelaku, dimana sejumlah korban yang ingin menjadi PNS akan masuk melalui jalur khusus tanpa tes atau jalur kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Korban yang terbujuk rayu akhirnya percaya memberikan sejumlah uang, untuk lulusan S1 dikenakan Rp 125 Juta dan lulusan D3/SMA dikenakan tarif 75 Juta," jelas Kapolres.
Selain itu, pelaku juga meyakini kepada seluruh korban dengan memberikan surat penunjukan atas nama seorang mantan PNS di BKN Republik Indonesia, dimana oknum pensiunan tersebut berinisial T.
"Dalam pengakuan pelaku, mereka menyetorkan uang sebanyak Rp 3 Miliar kepada T, bahkan dalam surat tersebut T sebagai koordinator," terangnya