TOPIK
BLT PKL dan Warteg
-
Penyaluran BLT untuk PKL dan warteg ini akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP
-
Bantuan langsung tunai diberikan kepada PKL dan warteg sebesar Rp1,2 juta. Penyaluran melalui TNI dan Polri
-
Bahwa bantuan tunai untuk PKL, warung ataupun warteg ini kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp 1,2 juta melalui TNI, Polri
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved