BLT PKL dan Warteg

PKL dan Warteg di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 Juta

Bahwa bantuan tunai untuk PKL, warung ataupun warteg ini kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp 1,2 juta melalui TNI, Polri

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Bantuan tunai untuk PKL, warung ataupun warteg ini kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp 1,2 juta melalui TNI, Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial untuk di masa pandemi Covid-19. Satu juta PKL dan pemilik warung akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT).

Bantuan langsung tunai diberikan kepada PKL dan warteg sebesar Rp1,2 juta. Bantuan disalurkan melalui TNI, Polri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, BLT untuk PKL dan warung tegal (warteg) segera dicairkan.

Syarat penerima BLT ini bukan warga yang sudah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Penerima juga hanya warga yang tinggal di daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.

"Bahwa bantuan tunai untuk PKL, warung ataupun warteg ini kepada satu juta PKL dan pemilik warung yang diberikan dana Rp 1,2 juta melalui TNI, Polri akan segera dijalankan," kata Airlangga dalam konferensi persnya, Senin (6/9/2021).

Airlangga mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi terkait pemberian bantuan untuk PKL dan warteg.

Oleh karena itu, bantuan tersebut akan segera disalurkan pada pihak-pihak yang memang membutuhkan bantuan.

"Kemudian terkait dengan program jaring pengaman sosial ini realisasi insentif salah satunya Kartu Prakerja, ini telah dibagikan selama tahun 2021 ke 4,3 juta," ujar dia.

"Dan di batch gelombang ke-19 ini sudah 3,9 juta yang mendaftar dan penerimanya adalah 800.000," ucap dia.

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 2-4 di luar Jawa.

Pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali akan diperpanjang mulai 7 hingga 20 September 2021.

"Bahwa evaluasi PPKM di luar Jawa ini di lakukan setiap dua pekan, perpanjangannya setiap dua pekan dan tentu evaluasinya juga dilakukan setiap minggu," ucap dia.

PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa Bali ini akan diterapkan di 23 kabupaten/kota dari sebelumnya adalah 34 kabupaten kota.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021

Selanjutnya, untuk PPKM Level 3 di luar Jawa Bali akan diterapkan di 314 kabupaten kota.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved