TOPIK
Berita Kriminal PALI
-
Puluhan korban lelang arisan dengan total berjumlah 49 orang ini diduga mengalami kerugian yang ditaksir keseluruhannya mencapai Rp 1,5 miliar.
-
Pelaku Memo dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku Sugang dan Ade Putra dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penja
-
Modus para pelaku begal ini dengan menggunakan seorang perempuan untuk menjebak korbannya diajak mojok ke semak-semak.