TAG
Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
-
BREAKING NEWS: Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT BPJamsostek, Tunggu Sampai Usia Pensiun
Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa menarik dana atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJamsostek.
Jumat, 11 Februari 2022