TAG
Pengertian Wajib Sunnah Makruh Mubah dan Haram
-
Arti Makruh dan Mubah dalam Hukum Islam, Kadang Tertukar Makna, Selain Wajib, Sunnah dan Haram
Mubah secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh". Sedangkan Makruh memiliki arti sesuatu yang tidak disukai
Sabtu, 12 November 2022 -
Pengertian Hukum-hukum Islam : Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram Beserta Contohnya
Terdapat hukum islam yang berlaku untuk menuntun manusia bertindak dan beraktivitas. Adapun hukum tersebut yakni Wajib, Sunnah, dan Haram.
Rabu, 30 Maret 2022