Arti Kata Bahasa Arab

Arti Makruh dan Mubah dalam Hukum Islam, Kadang Tertukar Makna, Selain Wajib, Sunnah dan Haram

Mubah secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh". Sedangkan Makruh memiliki arti sesuatu yang tidak disukai

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel grafis/khoiril
Arti Makruh dan Mubah dalam Hukum Islam, jangan salah arti, kadang tertukar makna 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Makruh dan Mubah dalam Hukum Islam, Kadang Tertukar Makna, Selain Wajib, Sunnah dan Haram

Sering merasakah, kita kadang bingung, tertukar atau terbolak balik dalam memaknai hukum Islam yakni

makruh dan mubah? Itu hal yang manusiawi, karena memang manusia tempatnya lupa dan khilaf. Karenanya tak salah kita coba mengingat kembali arti dari hukum-hukum Islam.

Memahami ketentuan hukum Islam sangat penting. Selain makruh, mubah, hukum Islam lainnya adalah wajib, sunnah dan haram. 

Baca juga: Arti Kata Bahasa Arab Ahsanta, Ahsanti dan Kata Populer Lainnya Bermakna Memuji


Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini pengertian singkat dari Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Harab dalam Islam.

1. Wajib/fardhu

Wajib adalah sebuah ativitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya.


Dalam agama islam, suatu kegiatan yang memeiliki ketetapan hukum wajib maka harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan).

2. Sunnah (mandub)

Dalam fiqh, sunnah adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan.

Sunnah merupakan perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak apa-apa atau tidak berdosa.

Baca juga: Arti Fabiayyi Ala Irobbikuma Tukadziban, Ajakan Bersyukur, Disebut 31 Kali di Dalam QS Ar-rahman

3. Makruh

Secara etimologis, kata Makruh memiliki arti sesuatu yang tidak disukai.

Dalam agama islam, makruh dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak mendapatkan dosa apabila dikerjakan.

Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved