TAG
menikah karena terpaksa apakah sah
-
Hukum Menikah Karena Terpaksa atau Dipaksa, Baik karena Situasi atau Kehendak Orangtua
Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.
5 hari lalu