TAG
Hukum Berkurban untuk Orang yang sudah wafat
-
Hukum tidak Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Menurut Muhammadiyah Kecuali Ada Wasiat
Berkurban untuk orang yang wafat tidak boleh, tapi apabila orang yang telah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat, maka boleh saja ditunaikan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Penjelasan tentang Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Ada Dua Pendapat Ulama
Berkurban untuk orang yang telah meninggal terdapat dua pendapat, yaitu boleh dan tidak boleh tergantung pada pandangan fiqih ulama mana yang diyakini
Jumat, 16 Mei 2025