TAG
denda tak pakai masker di Prabumulih
-
Tak Pakai Masker di Prabumulih Terancam Denda Rp 200 Ribu, Perwako Tinggal Tanda Tangan
Dalam draf peraturan walikota yang telah disusun sanksi akan diberikan kepada pelanggar tak memakai masker sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu
Kamis, 10 September 2020 -
Warga Prabumulih Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 50 Ribu, Tempat Usaha Disanksi Rp 1 Juta
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang akan mengenakan sanksi denda kepada masyarakat tak mengenakan masker
Selasa, 1 September 2020