Berita Prabumulih
Tak Pakai Masker di Prabumulih Terancam Denda Rp 200 Ribu, Perwako Tinggal Tanda Tangan
Dalam draf peraturan walikota yang telah disusun sanksi akan diberikan kepada pelanggar tak memakai masker sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Wakil Walikota Prabumulih Andriansyah Fikri menegaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menerapkan saksi bagi masyarakat yang masih bandel tidak memakai masker.
"Turunan dari Peraturan Gubernur (sanksi tak pakai masker) berupa perwako telah dibuat draf dan tinggal tandatangan Walikota, setelah selesai akan segera melakukan sosialiasi dan akan diterapkan," tegas Fikri ketika diwawancarai usai deklarasi kampanye pakai masker serentak bersama Forkompimda Prabumulih di depan pasar tradisonal modern, Kamis (10/9/2020).
Fikri menegaskan dalam draf peraturan walikota yang telah disusun sanksi akan diberikan kepada pelanggar tak memakai masker sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Sanksi berupa pengkerjaan sosial hingga denda Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu, namun perundang-undangan ini harus disosialisasikan dahulu sebelum diterapkan," katanya.
Lebih lanjut suami Reni Indayani ini menjelaskan, menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan merupakan langkah efektif mencegah penyebaran virus corona.
• Update Corona Muara Enim 10 September : Ada Tambahan 19 Kasus Positif, Ini Sebarannya
"Kita ketahui Prabumulih ini kota perlintasan banyak orang transaksi dagang di kota kita. Kita ketahui juga beberapa Kabupaten tetangga kita masih zona merah, maka kita imbau masyarakat agar memakai masker dan penerapan protokol kesehatan," tambahnya.
Sementara itu Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK menambahkan, penerapan sanksi berupa denda kepada masyarakat tersebut merupakan upaya terakhir jika masyarakat tetap bandel tak memakai masker.
"Sekarang ini kita lakukan edukasi terlebih dahulu dan laksanakan teguran-teguran tapi jika memang sudah perdata yang bersangkutanbersangkutan tetap bandel maka baru kita laksanakan sanksi berupa denda," tegasnya.
Dalam kegiatan deklarasi pakai masker itu ratusan masker dibagikan oleh Wakil Walikota bersama dengan Forkompimda kota Prabumulih ke masyarakat maupun para pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) kota nanas.