TAG
Belok Wajib Hidup Lampu Sein
-
Emak-emak Wajib Tahu, Kendaraan Saat Belok Tanpa Hidupkan Lampu Sein Didenda Rp 250 Ribu
Namun, bila pengendara tidak menghidupkan lampu sein saat belok akan dikenakan denda Rp 250 ribu. Setiap pengguna kendaran bermotor di Indonesia
Senin, 4 Oktober 2021