Berita Prabumulih

Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempatnya Bekerja, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi

Putra Oktafian (33) ditahan di Polres Prabumulih karena menggelapkan uang tagihan toko PT Injoy Boga Indonesia tempatnya bekerja. 

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres Prabumulih
PENGGELAPAN - Putra Oktafian (33) warga Jalan Jendral Sudirman No 189 RT 04 RW 03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih. Putra menggelapkan uang tagihan milik toko PT Injoy Boga Indonesia tempatnya bekerja. 
Ringkasan Berita:
  • Putra Oktafian (33) pegawai di toko PT Injoy Boga Indonesia ditangkap polisi karena menggelapkan uang tempatnya bekerja
  • Akibat perbuatan Putra, perusahaan merugi hingga puluhan juta rupiah
  • Tersangka terancam dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Putra Oktafian (33) diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih karena menggelapkan uang tagihan milik toko PT Injoy Boga Indonesia tempatnya bekerja. 

Pria yang merupakan warga Jalan Jendral Sudirman No 189 RT 04 RW 03 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih itu ditahan setelah memenuhi panggilan petugas Satreskrim pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 lembar berita acara pemeriksaan barang dengan Nomor 02/IBI/Audit/Internal/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, 1 bundel Copy Faktur atau nota dan 7 lembar surat ketentuan Kontrak Kerja atas nama Putra Oktafiyan Pratama tanggal 05 April 2025.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Bratanata mengatakan diringkusnya tersangka Putra Oktafian bermula dari laporan Anissa Agnesia (26) ke Polres Prabumulih.

Baca juga: Misteri Makam di Musi Rawas Dibongkar OTK Belum Terungkap, Warga Khawatir Pelaku Beraksi Lagi

Dalam laporannya, pelaku mengatakan, setelah melakukan audit keuangan perusahaan mendapati kurangnya uang setoran.

Setelah diselidiki, uang setor hilang itu diduga digelapkan olah tersangka Putra Oktafian.

Hal itu diketahui setelah audit di Stokis Aice di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat kejadian itu perusahaan PT Injoy Boga Indonesia mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

"Petugas kami yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan panggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka diamankan petugas," ungkap Kasi Humas AKP Baratanata kepada wartawan.

Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved