Berita Muba

Penjelasan BKPSDM Muba, Soal Adanya Guru PPPK yang Berpindah Tugas, Sebut Ada Pengecualian

Ia mengimbau masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pergantian tempat tugas guru PPPK merupakan pelanggaran.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - Penjelasan BKPSDM Muba, Soal Adanya Guru PPPK yang Berpindah Tugas, Sebut Ada Pengecualian 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kabar soal adanya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berpindah tugas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini menjadi perbincangan publik.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, H Pathi Riduan menegaskan bahwa secara ketentuan, guru PPPK pada dasarnya tidak diperbolehkan berpindah tugas.

Namun, terdapat pengecualian yang berlaku pada wilayah tertentu dalam rangka membantu pemerataan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih kekurangan.

"Secara prinsip PPPK tidak boleh pindah tugas. Namun untuk guru, ada pengecualian dalam rangka pemerataan pendidikan di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik,” kata Pathi Riduan, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur redistribusi atau penempatan kembali Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Redistribusi dilakukan berdasarkan data kebutuhan tenaga guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan menggunakan sistem Ruang Talenta Guru (RTG).

"Redistribusi ini untuk pemerataan. Jika ada sekolah yang kelebihan guru dan ada sekolah lain yang kekurangan, maka dilakukan penempatan kembali. Termasuk jika harus ditempatkan sementara ke sekolah swasta sesuai data dan kebutuhan,"ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Muara Enim Miliki 8.033 PPPK, Tapi Belum Semua Miliki Tanggung Jawab, BKPSDM Gelar Orientasi

Baca juga: Soal PPPK di Lubuklinggau Masih Terima Bansos, Dinsos : Kemungkinan Datanya Belum Diperbarui

Pathi menambahkan, kebijakan perpindahan tersebut hanya berlaku untuk guru demi pemerataan layanan pendidikan. Sementara untuk PPPK yang bertugas di dinas teknis, tidak diperbolehkan melakukan perpindahan tugas.

"Untuk PPPK di dinas teknis, mutasi itu tidak diperbolehkan,"tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pergantian tempat tugas guru PPPK merupakan pelanggaran.

"Penempatan tersebut bisa jadi merupakan bagian dari kebijakan pemerataan pendidikan yang sah dan telah melalui prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku,"tutupnya

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved