Berita Ogan Ilir

Pemkab Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran, Kerusakan Akibat Hewan Ternak Harus Diganti Rugi Pemilik

Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang standar operasional prosedur dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
SAPI KELIARAN - Gerombolan sapi berkeliaran di Jalinsum wilayah Indralaya pada Jumat (5/12/2025) siang. Keberadaan hewan ternak kaki empat di jalan raya ini sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan pengendara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Banyaknya hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum membuat Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan hewan berkaki empat yang berkeliaran terutama dijalan raya.

"Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sudah ada beberapa kasus kecelakaan akibat hewan kaki empat keliaran di tempat bukan semestinya," kata Kasatpol PP Ogan Ilir, Kapidin kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (6/12/2025).

Melalui surat edaran yang dikeluarkan, ada beberapa poin yang tercantum, diantaranya :

1. Imbauan Kepada Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Setiap pemilik hewan ternak harus mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan dan sarana umum, keselamatan umum, tanaman dan perkarangan masyarakat.

b. Hewan ternak berkaki empat harus disediakan lahan penggembalaan milik sendiri atau milik orang lain yang telah memperoleh izin.

c. Setiap peternak atau pemilik hewan ternak berkaki empat melakukan kegiatan pengembalaan wajib dijaga sehingga tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Jaga Ketahanan Sektor Peternakan, Pemkab OKU Timur Bagikan Vitamin ke Hewan Ternak

Baca juga: Diduga Diserang Hewan Buas, 3 Kambing di Muara Enim Mati Mengenaskan di Kandang, Warga Heboh

2. Larangan Terhadap Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijaun, reboisasi dan pembibitan baik untuk dikelolah oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.

b. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga dan tempat lain yang dikelola dan dipelihara secara rutin.

c. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak sehingga berkeliaran di jalan raya dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan atau kelancaran pengguna jalan.

"Terhadap pengrusakan oleh hewan ternak yang merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dan pihak peternak atau pemilik ternak berkewajiban mengganti rugi atas kerusakan tersebut," jelas Kapidin.

Dilanjutkannya, surat edaran ini dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang standar operasional prosedur dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.

Serta Pasal 60, 61 dan 62 Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kami juga minta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan ini kepada semua pemilik hewan ternak berkaki empat yang berada di wilayah masing-masing di Ogan Ilir," kata Kapidin.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved