Berita Empat Lawang

17 Desember 2025 Jadi Batas Akhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Kepala UPTB PPD Empat Lawang, Rudi Arman menyampaikan pihaknya secara langsung turun melakukan sosialisasi di lapangan.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/UPTB PPD Empat Lawang
SOSIALISASI PEMUTIHAN PAJAK - Kepala UPTB PPD Empat Lawang, Rudi Arman saat sosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di kawasan Pasar Tebing Tinggi beberapa waktu lalu, ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak yang akan berakhir 17 Desember datang, Selasa (2/12/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pemutihan pajak kendaraan bermotor bakal berakhir pada 17 Desember 2025 mendatang.

Untuk itu, Samsat Empat Lawang meminta wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada.

Tak hanya melakukan imabuan, namun UPTB PPD Bapenda Sumsel wilayah Empat Lawang juga bergerak aktif dengan melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Mereka mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan program pemutihan yang memberikan berbagai keringanan pajak ini.

Baca juga: Berakhir 17 Desember, Realisasi Pemutihan Pajak di OKU Timur Sudah Tembus Rp13 Miliar Lebih

Baca juga: Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Nunggak 10 Tahun, Hanya Perlu bayar 1 Tahun

Kepala UPTB PPD Empat Lawang, Rudi Arman menyampaikan pihaknya secara langsung turun melakukan sosialisasi di lapangan.

Mereka melakukan jemput bola di pusat aktivitas masyarakat serta memasang spanduk dan membagikan selebaran kepada semua lapisan masyarakat

“Ini kesempatan yang tidak datang setiap tahun, kita mengajak masyarakat Kabupaten Empat Lawang segera memanfaatkannya selagi masih bisa sebelum 17 Desember mendatang ,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

“Batas akhirnya 17 Desember 2025 ini jadi jangan sampai terlewat dan kehilangan semua keringanan yang disediakan,” sambungnya.

Untuk diketahui program pemutihan pajak ini memberikan penghapusan tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat yang menunggak cukup membayar pajak satu tahun berjalan tanpa adanya tambahan denda dan biaya lainnya.

Selain itu tambahan pembebasan turut diberikan diantaranya bebas BBN-KB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved