Berita Prabumulih

Belasan PPPK di Prabumulih Gugat Cerai Suami, Ada yang Karena Ekonomi Hingga KDRT

Para PPPK di Prabumulih yang menggugat cerai suaminya tersebut kebanyakan setelah lulus PPPK. Ada belasan PPPK yang ajukan cerai.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com/Edison
GUGAT CERAI -- Humas Pengadilan Agama Prabumulih, M Miftah Mutaqin saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Diungkapkannya, hingga Oktober 2025, ada belasan PPPK di Prabumulih yang menggugat cerai suami. 

Ringkasan Berita:
  • Belasan PPPK Prabumulih hingga per Oktober 2025 gugat cerai suami
  • Di Prabumulih, PPPK yang bercerai ada kendala surat izin atasan karena ada dualisme ketentuan atau peraturan
  • Para PPPK yang menggugat cerai suaminya tersebut kebanyakan setelah lulus PPPK

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Badstari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Dari total 223 pasangan bercerai hingga Oktober 2025 di kota Prabumulih, ternyata terdapat belasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Prabumulih. 

Hal itu ditegaskan Kepala PA Kota Prabumulih, Dwi Husna Sari SHI melalui Humas PA, M Miftah Mutaqin ketika diwawancarai sejumlah wartawan belum lama ini. 

"Untuk PPPK yang bercerai ada belasan dari total ratusan orang yang mengajukan gugatan per Oktober 2025," ungkap M Miftah Mutaqin kepada wartawan.

Adapun faktor penyebab perceraian tersebut lebih banyak disebabkan perselisihan secara terus menerus mulai dari masalah ekonomi dan masalah lainnya. 

"Kebanyakan Cerai Gugat atau istri yang menggugat suami, untuk faktor penyebab didominasi karena perselisihan secara terus menerus namun untuk detailnya apa perlu kami kaji lagi," jelasnya.

Lebih lanjut Humas Pengadilan Agama Prabumulih itu mengatakan untuk PPPK yang bercerai ada kendala surat izin atasan karena ada dualisme ketentuan atau peraturan. 

"PPPK ini dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam bagian sehingga ketika ingin bercerai harus mematuhi aturan pemerintahan terkait dan harus memiliki izin atasan," tuturnya.

Namun terkait hal itu juga belum ada petunjuk teknis, sehingga selama ini memang ada belasan perkara tersebut banyak terkendala izin atasan.

"Jadi mereka hanya ada izin dari atasan tempat dia bekerja, bukan dari kementerian terkait atau pejabat tinggi di pemerintahan terkait," lanjutnya.

Berdasarkan informasi didapat, para PPPK yang menggugat cerai suaminya tersebut kebanyakan setelah lulus PPPK dan menggugat cerai disebabkan faktor tidak tahan dengan suami yang tidak memenuhi kebutuhan ekonomi, tidak bekerja, maupun KDRT.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga Oktober 2025 sebanyak 446 orang warga kota Prabumulih atau 223 pasangan resmi menyandang status janda dan duda akibat perceraian.

Hal itu diketahui berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) kota Prabumulih yang mencatat 259 perkara masuk dan sebanyak 223 cerai, 20 perkara rujuk serta sisanya masih proses.

 

 


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved