Harga BBM

Harga BBM Pertamina Terbaru di Sumsel per 1 Desember 2025, Pertamax Naik Jadi Rp13.050

Pertamina Sabtu (1/12/2025), beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan harga. Tepatnya di Sumatera Selatan, Pertamax naik menjadi Rp13.050

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
dokumentasi pertamina patra niaga
HARGA BBM DI SUMSEL- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan bahwa kondisi stok dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Pertamax di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palembang mulai berangsur pulih dan kembali stabil. Pertamina Senin (1/12/2025), beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan harga. Tepatnya di Sumatera Selatan, Pertamax naik menjadi Rp13.050 
Ringkasan Berita:
  • Harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan harga per 1 Desember 2025
  • BBM jenis Pertamax naik menjadi Rp13.050 per liter dari Rp12.500 per liter.
  • Sementara BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap tidak berubah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai 1 Desember 2025. 

Menurut laman resmi Pertamina Senin (1/12/2025), beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan harga.

BBM nonsubsidi adalah jenis Bahan Bakar Minyak yang harga jualnya tidak mendapat subsidi dari pemerintah.

Artinya, harga BBM ini mengikuti mekanisme pasar, termasuk biaya produksi, distribusi, dan fluktuasi harga minyak dunia.

Tepatnya di Sumatera Selatan, harga BBM jenis Pertamax naik menjadi Rp13.050 per liter dari Rp12.500 per liter.

Meski beberapa jenis BBM nonsubsidi naik, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap tidak berubah. 

Pertalite masih dipatok Rp 10.000 per liter, sementara Biosolar Rp 6.800 per liter.

Berikut Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina di seluruh SPBU Sumatera Selatan mulai 1 Desember 2025.

Provinsi Sumatera Selatan

  • Pertamax Turbo: Rp 14.050 dari sebelumnya Rp 13.400
  • Pertamax: Rp 13.050 dari sebelumnya Rp 12.500
  • Pertamina Dex: Rp 15.300 dari Rp 14.500
  • Dexlite: Rp15.300 dari Rp 14.200

Pertamina menyebutkan, penyesuaian harga ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
 
Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved