Berita Musi Banyuasin

Beri Perlindungan Kepada Pekerja, Disnakertrans Muba Kawal Pemberangkatan Pekerja Migran

Pemerintah Kabupaten Muba menegaskan komitmen memastikan seluruh warganya yang ingin bekerja ke luar negeri mendapatkan perlindungan

Tribunsumsel/Fajri Ramadhoni
Sejumlah calon pekerja ketika mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba untuk berkonsultasi dan mengurus keperluan administrasi penempatan kerja ke luar negeri secara resmi dan gratis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh warganya yang ingin bekerja ke luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal.

Sehingga saat keberangkatan dan pulang serta dalam bekerja semuanya terlindungi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan bahwa setiap proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib berlandaskan regulasi yang sah, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami tegaskan, bekerja ke luar negeri harus melalui mekanisme resmi. Tujuan regulasi ini jelas untuk memberangkatkan warga Muba secara legal, aman, dan bermartabat. Kami mengimbau agar warga Muba menghindari jalur non-prosedural yang rentan terhadap risiko perdagangan orang dan eksploitasi," ujar Herryandi Sinulingga, Sabtu (29/11/2025).

Ia menuturkan bahwa proses administrasi maupun persiapan kompetensi calon PMI kini dibuat semakin mudah dan cepat dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan serta pemenuhan hak-hak pekerja. 

"Seluruh layanan juga dipastikan gratis, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengambil jalan pintas untuk bekerja dengan illegal,"ungkapnya.

Melalui tata cara yang benar dan memenuhi seluruh ketentuan hukum, calon PMI akan memiliki perlindungan menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga akhirnya kembali ke tanah air. Pemerintah menginginkan setiap pekerja migran asal Muba memiliki kompetensi yang jelas, terlindungi dari segala potensi pelanggaran, serta memperoleh kesejahteraan yang layak.

"Kami berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat Muba agar menjadi PMI yang sukses dan profesional. Jika ada kecurigaan atau tawaran yang tidak wajar, segera hubungi kantor Dinasnakertrans Muba," tegasnya.

Untuk memastikan kemudahan akses, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas layanan resmi jika membutuhkan informasi lebih lanjut maupun pendampingan.

"Layanan ini disediakan secara cepat, terbuka, dan tanpa pungutan biaya apa pun. Bisa menghubungi Thomas: 085890047239, Emilia: 081958027905, Eva: 082283121211,"jelasnya.(dho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved