Berita Lubuklinggau

Ngaku Butuh Uang, Pria di Lubuklinggau Nekat Jual Sabu di Bedeng, Pasrah Digerebek Polisi

Mengaku terjerat ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, membuat Yaser (37) warga Kota Lubuklinggau, Sumsel nekat menjadi pengedar narkoba.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumen/Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Yaser saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Pengedar narkoba ini ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis, (27/11/2025) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Yaser (37) warga Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba
  • Tersangka ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis, (27/11/2025)
  • Polisi menyita 16 paket plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat bruto total 4,17 gram

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU – Mengaku terjerat ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, membuat Yaser (37) warga Kota Lubuklinggau, Sumsel nekat menjadi pengedar narkoba.

Akibatnya warga Jendral Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini ditangkap Polisi.

Tersangka ditangkap dalam penggerebekan yang dilaksanakan Satnarkoba Polres Lubuklinggau di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis, (27/11/2025) lalu sekira pukul 17.30 Wib.

Dari tangannya, Polisi menyita 16 paket plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat bruto total 4,17 gram, 1 buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 1 lembar plastik klip kosong dan uang tunai Rp 350 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi menyampaikan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti.

"Kemudian tim khusus berhasil mengamankan tersangka Yaser. Tersangka merupakan pengedar narkoba," kata Romi pada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Baca juga: Warga Resah, Banyak Material Coran Semen yang Mengeras di Sepanjang Jalan Lubuklinggau, Membahayakan

Lanjutnya, operasi ini didasari informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya praktik 'pemujaan barang setan' (peredaran narkotika) di wilayah itu.

"Kemudian kita bergerak cepat melakukan pendalaman informasi dan mengidentifikasi keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, Polisi menemukan barang bukti berupa sabu di dalam saku celana sisi kanan tersangka.

"Sementara uang tunai berada di saku celana sisi kirinya," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka Yaser dan seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kita berkomitmen untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba tidak akan pernah surut. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tegas dan cepat," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat pasal berlapis, yaitu Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Mengedarkan) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Memiliki).

"Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun dan  maksimal 20 tahun hingga seumur hidup," ujarnya. 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved