Berita Musi Banyuasin

Polres Muba Musnahkan Sabu Hampir Setengah Kilo, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Polres Muba musnahkan narkoba yang juga dihadiri pihak Kejaksaan dan unsur terkait lainnya, Kamis (27/11/2025).

Tayang:
Sripoku.com/Fajri Ramadhoni
MUSNAHKAN NARKOBA - Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi bersama Kejaksaan dan tamu undangan saat memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus, Kamis (27/11/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Polres Muba terus berupaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kabupaten Muba. Dimana, jajaran Sat Res Narkoba mengamankan sabu dalam jumlah besar, kemudian memusnahkannya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Pemusnahan yang dipimpin Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH dan juga dihadiri pihak Kejaksaan dan unsur terkait lainnya, Kamis (27/11/2025).

Wakapolres Muba, Kompol Iwan Wahyudi mengatakan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Banyak keluarga yang harus berhadapan dengan kenyataan pahit akibat anak atau anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkotika.

"Langkah pemberantasan harus dibarengi pendekatan pencegahan dan rehabilitasi sehingga anak bangsa dapat terhindar dari kerusakan fisik maupun mental. Polri, akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi terwujudnya cita Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba, dan mengajak masyarakat untuk terus berperan menyampaikan informasi,"kata Iwan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat netto 493,98 gram. Narkotika tersebut merupakan hasil penindakan Sat Res Narkoba Polres Muba atas laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di wilayah Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Dusun VI Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan.

Informasi itu segera ditindaklanjuti. Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, memerintahkan Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, bersama tim untuk melakukan penyelidikan. 

Upaya tersebut berujung pada penangkapan terhadap seorang pria bernama Tendi Acang Suteri bin Suari (38), warga Desa Sereka Kecamatan Babat Toman, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka sedang dibonceng oleh rekannya, Selaso, yang kini masuk daftar pencarian orang.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus lakban hitam dan kertas merah muda, serta sejumlah barang lain termasuk sepeda motor Honda Beat warna hitam dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan tersebut.

"Polres Muba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkoba dapat segera dihentikan. Dengan dukungan seluruh pihak, lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa diyakini dapat terwujud kedepannya,"jelasnya.(dho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved