Berita Pagar Alam
Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Jadi Pengendar Ekstasi dan Ganja, Resahkan Warga
Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Seorang pemuda berinisial AG (23), yang berstatus mahasiswa, ditangkap polisi bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di sebuah konter di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram dan 1 paket ganja seberat 4,54 gram.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Apriandi SH, membenarkan adanya penangkapan seorang mahasiswa yang diduga menjadi pengedar narkoba.
"Pelaku berhasil diamankan setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di genggaman pelaku dan di atas meja di rumahnya. Yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujar Iptu Doris.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi sabu dan ganja.
"Tersangka berstatus sebagai pengedar. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pagar Alam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika," tegas Kasi Humas Iptu Mansyur.
Pengedar Lain Ditangkap
Dikasus berbeda, Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar berinisial DEP (27) di sebuah rumah kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Apriandi SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi pengembangan kasus sebelumnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain bernama BR, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ia konsumsi berasal dari DEP. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan orang tua dan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar.
"Barang bukti tersebut antara lain satu linting ganja seberat 0,16 gram, satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, timbangan digital, kertas papir, serta berbagai plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Doris.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pagaralam.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Temukan Ganja Beserta Alat Timbangan
Baca juga: Pria di Pagar Alam Jual Daging Kucing Diakui Daging Kambing, Sebut Dagangannya Selalu Habis Terjual
Buat Resah Masyarakat
Kasus peredaran narkoba di Pagar Alam, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Gunung Dempo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing BRP (22), seorang mahasiswa, dan EG (27), wiraswasta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket shabu dengan berat bruto 0,82 gram, sebuah kotak plastik bening, dan satu unit ponsel iPhone 11 Pro Max.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Apriandi SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Saat pelaku tiba di kafe, tim langsung mengamankan dan mendapati barang bukti empat paket sabu yang dijatuhkan pelaku," kata Iptu Doris.
Bahkan dari hasil tes urine menunjukkan BRP positif metamfetamina, sementara EG positif metamfetamina dan ganja.
Polisi menetapkan keduanya sebagai pengedar narkotika.
"Tersangka BRP mengakui sabu itu dibeli dari seseorang bernama D. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tanah Longsor Terjadi di Samping Rumah Susno Duadji di Pagar Alam, Sebagian Badan Jalan Tertutup |
![]() |
---|
Warga Pagar Alam Resah, Kesulitan dan Harus Berjam-jam Antre BBM, Pertamina Imbau Tetap Tenang |
![]() |
---|
Daftar Pejabat di Polres Pagar Alam yang Dirotasi, Iptu Heriyanto Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
Daftar 29 Pejabat Eselon III & IV yang Dilantik Walikot Pagaralam, Harap Tingkatkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Razia Tempat Hiburan Malam di Pagar Alam, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.