Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir

Mahasiswi KKN Korban Asusila di Ogan Ilir Trauma Berat, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

 S mahasiswi UMP yang jadi korban asusila saat mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir trauma berat.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
BERI KETERANGAN - Tim kuasa hukum S memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). Korban disebutkan mengalami trauma berat dan kuasa hukum meminta polisi segera mengusut tuntas perkara dugaan pelecehan ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- S mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang melapor jadi korban asusila saat mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir kini mengalami trauma berat. 

Desa Seri Kembang 1 berjarak sekitar 1 jam 45 menit dari Kota Palembang  dengan mayoritas warga bekerja sebagai petani padi, karet, sawit, dan palawija, serta sebagian pedagang kecil.

Novel Suwa selaku kuasa hukum S dari LBH Bima Sakti meminta Polres Ogan Ilir bekerja profesional. 

"Segera tindaklanjuti perkara ini karena ini sudah melecehkan harkat martabat seorang perempuan," kata Novel saat diwawancarai TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (11/9/2025).

Novel mengungkapkan bahwa LBH Bima Sakti selaku mitra dari Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: UMP Buka Suara Mahasiswinya Lapor Jadi Korban Asusila Saat KKN, Berharap Diselesaikan Kekeluargaan

Diungkapkannya, DPPPA juga mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.

"Kami akan terus mendampingi ananda S untuk mendapatkan keadilan," tegas Novel.

Kuasa hukum S lainnya, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.

"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.

Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.

Pengakuan Korban 

Diberitakan sebelumnya, S (korban) mengatakan, ketika dirinya merasa ketakutan, kedua pelaku malah tertawa terbahak-bahak saat melihat reaksinya. 

Saat ini penyelidikan kasus ini masih didalami Polres Ogan Ilir

 Namun sudah dua minggu perkara ini berjalan, polisi belum menjelaskan secara detil kronologi pelecehan tersebut.

Termasuk saksi-saksi dari kalangan mahasiswa yang mengetahui peristiwa asusila itu.

Melalui seorang perantara, korban berinisial S mengungkapkan situasi di dalam posko KKN saaat dirinya dilecehkan.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.

KKN dilakukan selama 40 hari mulai 29 Juli hingga 6 September lalu.

Ada 10 orang mahasiswa yang mengabdi sementara di Desa Seri Kembang 1.

Para mahasiswa menyewa rumah warga untuk dijadikan posko.

Ada tiga kamar di posko KKN tersebut. 

"Satu kamar untuk lima teman mahasiswa cowok. Satu kamar untuk dua mahasiswi dan satu kamarnya lagi untuk tiga mahasiswi. Saya termasuk dalam tiga orang itu," kata S melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/2025).

Sejak kedatangan pertama ke Seri Kembang 1 pada akhir Juli lalu, S kerap digoda oleh sekelompok pemuda desa setempat.

Yang paling sering menggoda yakni pengurus Karang Taruna berinisial HT dan Kadus 2 Desa Seri Kembang 1 berinisial SK.

"Dari awal kami datang, para pelaku memang sering datang ke posko sampai larut malam," ujar S.

Pernah suatu malam, S dan rekan mahasiswi lainnya tak keluar dari kamar.

Kedua pelaku yakni HT dan SK tak terima dan mengancam akan membuat rapor buruk pada kegiatan mahasiswa KKN tersebut.

"Mereka gedor pintu kamar kami terus bilang 'saya kasih kecil nilai (KKN) kamu'. Begitu bilangnya," ungkap S.

Hingga pada Kamis (28/8/2025) malam pukul 23.00, pada penutupan program KKN, HT dan SK mendatangi S ke dalam kamar.

S mengaku dilecehkan oleh kedua orang tersebut. 

Tak hanya itu, S juga mengaku dikurung bersama HT di dalam kamar.

Sementara kunci kamar dipegang oleh SK yang berada di luar kamar.

Menurut S, saat itu ada seorang rekannya sesama mahasiswi berinisial Y ada di dalam toilet di kamar tersebut.

Melihat kejadian tersebut, Y mendorong kedua pelaku.

"Teman saya dorong dua orang itu tapi justru diseret keluar kamar. Saya mau keluar kamar juga tapi dipaksa ditarik ke dalam," tutur S.

S pun menangis dan berteriak minta tolong, namun kedua pelaku tertawa terbahak-bahak.

Tak dijelaskan ke mana delapan orang mahasiswa lainnya yang merupakan satu kelompok KKN bersama S dan Y.

Seorang sumber asal Desa Seri Kembang 1 menyebut bahwa delapan orang lainnya yakni lima mahasiswa dan tiga mahasiswi ada di dalam posko.

Para mahasiswa tersebut diduga tak berkutik karena takut diintimidasi oleh pengurus Karang Taruna.

"Selesai rapat penutupan program KKN, seluruh mahasiswa sebanyak 10 orang itu ada di pokso karena memang sudah larut malam. Ada yang masih di ruang tengah dan ada yang masuk kamar. Mereka semua takut karena tinggal di wilayah orang," ujar sumber tersebut.

Terkait keberadaan para mahasiswa saat terjadinya pelecehan, polisi dalam hal ini Polres Ogan Ilir belum memberikan penjelasan.

Namun Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Iya, benar," kata Ilham dihubungi terpisah.

Ilham menegaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Masih lidik. Yang jelas memang benar ada laporannya dan masih lidik," ucap Ilham.

Dinonaktifkan

Imbas dilaporkan berbuat asusila ke mahasiswi KKN, oknum pengurus Karang Taruna dan Kadus 2 desa Seri Kembang 1 di Ogan Ilir kini dinonaktifkan. 

Dilaporkan, pelecehan tersebut dialami mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Mahasiswi berinial S itu mendapat perlakuan tak senonoh oleh dua orang pelaku berinisial HT dan SK.

Kepala Desa Seri Kembang 1, Wendra mengatakan keduanya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.

"Iya, benar (dinonaktifkan)," kata Wendra kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (10/9/2025).

Wendra mengaku kehabisan kata-kata dan tak mampu bicara banyak perihal perkara ini.

"Sebab di hari kejadian, saya sedang ada tugas di luar desa. Jadi tidak tahu detil kejadiannya seperti apa," ujar Wendra.

Sebagai kepala desa, Wendra mengatakan tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dirinya juga mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika dibutuhkan keterangan sebagai kepala desa.

"Kalau sekarang belum ada (panggilan polisi). Kalau memang dipanggil, saya siap dan kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini pada polisi," kata dia.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved