Remaja Bunuh Kekasih di Ogan Ilir

Diracuni Pacar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Racun Rumput di Jasad Wanita Hamil Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, jasad korban bernama Yusnani (29) saat ini masih menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit

Tayang:
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo merilis perkara pembunuhan wanita hamil, Jumat (12/6/2026) petang. Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran. 
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir menunggu hasil autopsi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil bernama Yusnani (29).
  • Jasad korban sedang menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk membuktikan kadar racun rumput yang dicekokkan oleh pelaku.
  • Tersangka berinisial SD (18), yang tidak lain adalah kekasih korban, nekat menghabisi nyawa Yusnani karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan luar nikah yang dialami korban.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA – Polisi masih menunggu hasil autopsi jasad seorang wanita hamil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga dibunuh oleh kekasihnya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, jasad korban bernama Yusnani (29) saat ini masih menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

"Masih proses autopsi terkait dugaan adanya racun di dalam tubuh korban," kata Bagus kepada wartawan di Indralaya, termasuk TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026) petang.

Diketahui, sebelum ditemukan tewas tergantung pada Kamis (11/6/2026) pagi, korban diduga terlebih dahulu diracun oleh tersangka berinisial SD alias DN (18).

DIINTEROGASI KAPOLRES - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo meminta keterangan tersangka pembunuhan wanita hamil, Jumat (12/6/2026) petang. Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran.
DIINTEROGASI KAPOLRES - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo meminta keterangan tersangka pembunuhan wanita hamil, Jumat (12/6/2026) petang. Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran. (Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)

Baca juga: Fakta Baru SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas karena Hamil, Akui Pemakai Sabu

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sehari sebelumnya, yakni pada Rabu petang. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dalam kondisi sekarat setelah meminum air yang dicampur racun rumput. Selanjutnya, tersangka mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan menggantungkannya di dahan pohon," ungkap Bagus.

Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka juga diduga mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam.

Adapun motif pembunuhan diduga karena tersangka tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bagus.

Cinta Beda 11 Tahun

SD mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban YS, kekasih yang sudah dibunuhnya. 

Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.

"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD saat diwawancarai TribunSumsel.com, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Sosok SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas Karena Hamil, Letakkan Jasad di Pohon

Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.

Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.

"Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia (korban) pacaran diam-diam," ungkap SD.

Korban diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak.

Namun beberapa waktu lalu, korban kehilangan anak semata wayangnya yang dipanggil Sang Mahakuasa.

Kembali ke tersangka SD, ia tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu.

Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.

Bahkan, tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.

Hingga pada awal Juni lalu, korban mengaku hamil tiga bulan.

Tersangka mengaku panik.

"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa," ujar tersangka.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved