Berita Muaraenim

Beraksi Malam Hari dan Curi 330 Kg Sawit Milik PTPN IV, Pemuda di Muara Enim Ditangkap Polisi

Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7 Kebun Suli.

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com
DIAMANKAN : Pelaku J (27) bersama Barang Bukti egrek dan buah sawit di amankan di Polsek Gunung Megang. 
Ringkasan Berita:
  • Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal PTPN IV Regional 7 Kebun Suli, Kecamatan Gunung Megang, berhasil digagalkan oleh tim patroli keamanan kebun bersama pihak kepolisian.
  • Seorang pelaku berinisial J (27) berhasil diamankan saat hendak mengangkut 13 tandan sawit curian seberat 330 kg pada malam hari. Sayangnya, satu rekan pelaku berinisial Y berhasil melarikan diri 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM – Seorang pemuda berinisial J (27), warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, diamankan polisi.

Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7 Kebun Suli.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP KMS Erwin, S.H., M.H., pada Rabu (3/6/2026) mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Afdeling I Blok 402 areal PTPN IV Regional 7 Kebun Suli, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa ini bermula saat pelaku bersama seorang rekannya berinisial Y—yang saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—diduga memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan egrek yang telah disiapkan.

Setelah berhasil memanen sebanyak 13 tandan TBS dengan berat sekitar 330 kilogram, mereka menyembunyikan hasil curian tersebut di bawah pohon sawit. Rencananya, buah sawit itu akan diangkut keluar dari areal kebun pada malam hari.

"Saat kedua pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengangkut hasil curian, tim patroli keamanan PTPN IV yang sudah melakukan pemantauan langsung menyergap mereka," lanjut Kapolsek.

Baca juga: Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu di Depan Musala, Tiga Paket Barang Bukti Disita

Dalam penyergapan tersebut, pelaku J berhasil diamankan. Sementara itu, rekannya berinisial Y melarikan diri dan kini masih diburu oleh petugas.

"Motif pelaku diduga ingin memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual buah kelapa sawit hasil curian. Aksi ini dilakukan secara terencana dengan memanen, menyimpan sementara hasil panen di lokasi kebun, lalu mengangkutnya pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 tandan buah kelapa sawit, satu karung warna putih berkapasitas sekitar 50 kilogram, serta sebilah egrek sepanjang kurang lebih empat meter yang digunakan untuk memanen.

Akibat kejadian ini, pihak PTPN IV mengalami kerugian sekitar Rp808.500.

Saat ini, penyidik Polsek Gunung Megang masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved