Berita Prabumulih

Walikota Larang ASN di Prabumulih 'Live' Sosmed di Jam Kerja, Laporkan Jika Masih Bandel

Tidak hanya sejumlah daerah, kebijakan tersebut juga ditetapkan oleh kepolisian.

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Edison
LARANG LIVE - Walikota Prabumulih, H Arlan Larang ASN di Prabumulih 'Live' Sosmed di Jam Kerja, Laporkan Jika Masih Bandel 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Prabumulih H Arlan mendukung larangan ASN melakukan live streaming di media sosial, terutama saat jam kerja dan memakai seragam dinas.
  • Menurutnya, ASN harus menjaga marwah sebagai abdi negara serta fokus menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Arlan juga meminta masyarakat melapor jika menemukan ASN yang live streaming saat bekerja dan menegaskan akan menindaklanjutinya melalui Inspektorat.

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Penerapan kebijakan tentang larangan melakukan live streaming di sosial media bagi aparatur sipil negara (ASN) oleh sejumlah daerah, turut didukung oleh Walikota Prabumulih H Arlan

Orang nomor satu di kota Prabumulih tersebut menyebutkan seorang ASN harus menjaga marwah sebagai seorang abdi negara dan bukan malah bermain media sosial. 

"Sebetulnya dari awal Cak sampaikan, pegawai negeri sipil (PNS) itu harus menjaga marwah, main media sosial itu seperti tiktok itu kan kerjaan anak muda, jangan kita ikuti, cukup melihat saja," ungkap Walikota Prabumulih kepada wartawan. 

Arlan mengaku lain halnya jika live media sosial itu digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentu hal itu untuk menunjang kinerja dan bukan live yang tidak jelas.

"Kalau kita PNS ini kita resapi dan jalankan saja apa menjadi tugas dan kewajiban kita," tuturnya.

Selain itu pria yang akrab disapa Cak Arlan ini mengharapkan aparatur sipil negara harus tetap mengutamakan kedisiplinan dalam bekerja dan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya para kaula muda.

"Harapan kita PNS jangan memberikan contoh tidak baik, jangan live tiktok pakai baju dinas, tidak boleh itu," bebernya.

Baca juga: Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN Ditengah Penghapusan Status Honorer, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal

Baca juga: 197 CPNS OKU Timur Resmi Jadi PNS, Lanosin Tekankan ASN Harus Ikhlas Mengabdi dan Utamakan Pelayanan

Arlan menegaskan, jika memang masyarakat mendapati adanya ASN yang melakukan live streaming di media sosial terlebih di jam kerja maka pihaknya akan memerintahkan inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan.

"Kalau ada yang live-live laporkan ke Cak langsung," tegasnya seraya mengatakan akan ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, sejumlah daerah di Indonesia menerapkan kebijakan bagi pegawainya untuk tidak melakukan live streaming di media sosial kecuali akun resmi pemerintah untuk pelayanan.

Tidak hanya sejumlah daerah, kebijakan tersebut juga ditetapkan oleh kepolisian.

Tujuan penerapan itu agar fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada jam kerja, bukan untuk aktivitas pribadi di media sosial, aktivitas live pribadi apalagi memakai seragam dinas, dianggap dapat menurunkan wibawa pemerintah dan citra profesional ASN, menghindari perilaku yang tidak patut saat jam kerja serta tujuan lainnya

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved