Berita Muba

Dilarang Melintas, Truk Batubara Tetap 'Kucing-kucingan' Konvoi di Muba Ketika Malam

Di lapangan, sejumlah sopir truk batubara diduga masih kucing-kucingan untuk menghindari pengawasan petugas.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Warga
TRUK BATUBARA - Sejumlah truk batubara konvoi melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) pada malam hari. Truk-truk tersebut tampak beriringan dengan muatan ditutup terpal. 
Ringkasan Berita:
  • Larangan angkutan batubara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan belum sepenuhnya dipatuhi, dengan truk masih beroperasi diam-diam pada malam hari di Jalinteng Sekayu–Betung.
  • Sopir diduga mengakali pengawasan dengan konvoi dan menutup muatan menggunakan terpal, sehingga dikeluhkan pengguna jalan.
  • Meski Herman Deru telah mengeluarkan larangan resmi, Dishub mengakui keterbatasan penindakan dan meminta masyarakat ikut melaporkan pelanggaran.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUBA - Larangan angkutan batubara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.

Di lapangan, sejumlah sopir truk batubara diduga masih kucing-kucingan untuk menghindari pengawasan petugas.

Sejumlah truk batubara masih terlihat melintas, terutama pada malam hari di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu–Betung.

Para sopir memanfaatkan waktu malam untuk melintas, bahkan sebagian truk menggunakan terpal penutup guna mengelabui petugas.

Kondisi ini dikeluhkan para pengguna jalan karena terganggu dengan panjangnya konvoi truk yang melintas pada malam hari.

Mas Iim, warga Sekayu, mengaku sering menjumpai iring-iringan truk batubara saat bepergian menuju Palembang maupun kembali ke Sekayu.

“Sering ketemu, terutama kalau sudah lewat pukul 20.00 WIB ke atas. Truknya banyak, konvoi panjang, biasanya lima mobil,” ujar Iim, Kamis (30/4/2026).

Hal senada disampaikan Sudaroji, warga Sekayu yang sehari-hari pulang-pergi Pangkalan Balai–Sekayu. Ia juga kerap melihat iringan truk batubara.

“Biasanya mereka ditutup pakai terpal, sehingga tidak tampak. Walaupun ditutup, biasanya masih ada sisa material di truknya,” ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi melarang angkutan batubara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada 2 Juli 2025.

Baca juga: Pemprov Sumsel Tegaskan Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum Apapun Alasannya, Disanksi

Baca juga: Gelombang PHK Hantam Pekerja Tambang di Lahat, Efek Harga Batubara Anjlok, 2026 Jadi Periode Berat

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Musi Banyuasin, Yusfarizal, mengatakan pihaknya telah menyiagakan tim di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan.

“Kami menempatkan tim di beberapa titik. Jika ditemukan truk batubara, langsung diputar balik dan tidak diperbolehkan melintas,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengakui adanya keterbatasan dalam penindakan, seperti kewenangan penilangan yang harus melibatkan pihak kepolisian.

“Kami tidak bisa melakukan penilangan. Untuk itu harus bersama kepolisian,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika masih menemukan truk batubara yang melintas di jalan umum.

“Jika menemukan, silakan direkam dan dilaporkan ke Dishub Muba. Sudah sangat jelas truk batubara dilarang melintas sejak 1 Januari 2026,” tutupnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved