Berita OKU Timur

Dua Mahasiswa Asal Lampung Ditangkap di OKU Timur, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Dua mahasiswa berinisial AWA (22) dan GMA (20), asal Lampung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur di sebuah rumah di Desa Sukaraja.

Dokumentasi/Polres OKU Timur
JARINGAN NARKOBA -- Petugas Satresnarkoba Polres OKU Timur menunjukkan barang bukti sabu seberat 10,17 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di Buay Madang, Selasa (28/4/2026). Dua tersangka asal Lampung diamankan dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal permufakatan jahat menunjukkan adanya keterlibatan bersama dalam tindak pidana tersebut, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi memastikan proses pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang lebih luas.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved