Penemuan Mayat di OKI

Pernyataan Kades Sungutan Soal Penemuan Mayat MSA: Dikenal Anak Baik dan Mudah Bergaul

Sesosok mayat laki-laki ditemukan tewas tergeletak di area kebun karet Desa Sungutan, Kecamatan Pangkalan Lampam,

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Moch Krisna
Dokumen/Polres OKI
OLAH TKP - Polisi Saat Melakukan Olah TKP, Kamis (16/4/2026). Mayat Anak Laki-laki Ditemukan di Kebun Karet di OKI, Ada Luka di Tubuh Korban 

"Saat didatangi oleh pihak keluarga, ternyata benar korban merupakan anaknya yang semalaman tidak kunjung pulang. Kondisinya sudah meninggal dengan luka ditubuhnya," 

"Disana hanya ditemukan jenazah korban, untuk motornya hilang dan termasuk handphone yang dibawa juga sudah tidak adalagi," ujarnya.

Menurut keterangan warga yang menyaksikan penemuan jenazah, kondisi tubuh korban terdapat luka-luka.

"Benar ditemukan luka dibagian wajah dan badan korban yang kemungkinan akibat sayatan benda tajam," tutupnya.
 

Kronologi Penemuan

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang sedang menyadap karet di kebun tersebut.

Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Teguh Prasetyo, membenarkan adanya penemuan jenazah di kebun karet milik masyarakat di Desa Sungutan tersebut.

"Informasi awal yang menemukan orang yang lagi menyadap karet. Kami mendapat informasi kejadian di Desa Sungutan Air Besar sekitar pukul 08.00 WIB," ujar AKP Teguh.

Ditegaskannya, saat ini anggotanya masih di lokasi untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

"Sampai sekarang anggota masih di lokasi. Sedangkan untuk jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk diautopsi," sambungnya.

Saat dimintai keterangan terkait penyebab dan kronologi kejadian, AKP Teguh menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Yang jelas ada luka di tubuh korban, makanya akan dilakukan autopsi. Setelah itu barulah akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved