Berita Muba

PAW Anggota DPRD Muba, Sodingun Resmi Gantikan Nyadianto yang Meninggal Dunia

Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berlangsung khidmat.

Tayang:
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/DPRD Muba
Pelantikan PAW anggota DPRD Muba, Sodingun, berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna, Senin (6/4/2026).Sodingun resmi diambil sumpah untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Nyadianto. 

Ringkasan Berita:
  • Sodingun resmi dilantik sebagai anggota DPRD Musi Banyuasin melalui PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Nyadianto.
  • Pelantikan telah sesuai prosedur berdasarkan keputusan gubernur, dengan penempatan di fraksi dan hak keuangan mengikuti aturan yang berlaku.
  • Sodingun berkomitmen melanjutkan tugas dan amanah yang belum diselesaikan oleh almarhum sebagai bentuk tanggung jawab moral.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berlangsung khidmat.

Sodingun resmi dilantik untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Nyadianto.

Dalam suasana pelantikan tersebut tidak hanya menjadi momentum administratif, tetapi juga sarat makna.

Di satu sisi, kepergian almarhum Nyadianto masih menyisakan duka, namun di sisi lain menjadi pengingat bahwa amanah harus tetap dilanjutkan.

Sekretaris DPRD Muba, Mirwan Susanto, menyampaikan bahwa seluruh proses pelantikan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Alhamdulillah, pelantikan hari ini dilaksanakan berdasarkan Surat Gubernur Nomor 173 KPTS Tahun 2026 tentang PAW. Seluruh prosedur sudah melalui tahapan yang benar dan pelantikan dilakukan oleh Ketua DPRD,"kata Mirwan, Senin (6/4/2026).

Lanjutnya, dalam pemenuhan hak termasuk fasilitas dan hak keuangan, akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk penempatan di alat kelengkapan dewan, akan ditentukan oleh Fraksi PDI Perjuangan.

"Penempatan posisi di fraksi sepenuhnya menjadi kewenangan Fraksi PDI Perjuangan. Sementara untuk hak keuangan seperti gaji, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.

Baca juga: PAW Komisioner KPU OKI, Haris Padilah Resmi Dilantik Gantikan Hadi Irawan yang Terjerat Korupsi

Baca juga: PAW Anggota DPRD Empat Lawang Digelar 13 Oktober 2025, Sulaila Gantikan Saukani yang Meninggal Dunia

Sementara itu, Sodingun menegaskan komitmennya untuk melanjutkan tugas-tugas yang belum sempat diselesaikan oleh almarhum Nyadianto.

Ia menyebut, amanah ini bukan sekadar jabatan, tetapi juga tanggung jawab moral.

"Sebagai saudara, tentu kita masih berduka. Namun ini semua adalah kehendak Allah. Di hari yang baik ini, almarhum Insya Allah mendapatkan tempat terbaik di sisinya. Kami juga berkomitmen untuk melanjutkan apa yang menjadi pekerjaan rumah beliau yang belum terselesaikan," ungkapnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved